Ungkap 5 Artis Pakai Narkoba, Roro Fitria Tepis Tak Ingin Dipenjara Sendirian

Irsan mengatakan bahwa polisi telah menyatakan tidak ada motif lain yang dilakukan oleh Roro selain mengonsumsi narkoba untuk pribadi.

Editor: Agus Pujianto
Warta Kota/Nur Ichsan
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya saat merilis penangkapan artis Roro Fitria yang berlangsung di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018). Roro dihadirkan bersama pria berinisial WH berikut barang bukti sabu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Roro Fitria membeberkan lima nama artis yang mengonsumsi narkoba kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Hal itu diungkapkan Roro untuk kepentingan pengembangan kasus penyalagunaan narkoba yang menjeratnya.

"Kurang lebih lima nama. Ya, ada yang rekan artis, ada yang di luar artis," ujar Irsan Gusfrianto selaku kuasa hukum Roro saat menjenguk di Polda Metro Jaya, Selasa (27/2/2018).

Irsan membantah bahwa Roro enggan masuk penjara sendiri.

Kata dia, Roro harus bersikap kooperatif terhadap penyidik kepolisian.

Baca: Pingsan Saat Kampanye, Cawagub Kaltim Meninggal Dunia

"Dia harus kooperatif dalam proses hukum. Jangan ada yang disembunyikan karena itu nilai plus buat dia nanti di persidangan. Hal yang meringankanlah nantinya," kata Irsan.

Irsan mengatakan bahwa polisi telah menyatakan tidak ada motif lain yang dilakukan oleh Roro selain mengonsumsi narkoba untuk pribadi.

"Kalau pengedar, kan, dia beli untuk dijual. Kedua ada bukti orang yang memesan. Sejauh ini dari klien kami tidak ada bukti yang mengarah bahwa dia bandar," kata Irsan.

Roro ditangkap ketika sedang menunggu sabu yang dipesan dari YK dengan WH sebagai perantara.

Dari tangan Roro, polisi menyita sebuah ponsel, buku tabungan beserta ATM, dan bukti transfer pengiriman sejumlah uang kepada WH.

Baca: Roro Fitria Ungkap Nama Artis Pemakai Narkoba, Artis Muda Dapat Peringatan

Atas dugaan penyalahgunaan narkotika itu, Roro dan WH disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Masuk Penjara, Roro Fitria Jadi Kurus

Kuasa hukum selebritas Roro Fitria, Irsan Gusfrianto, mengatakan bahwa kliennya kini lebih religius semenjak mendekam di tahanan narkoba Polda Metro Jaya.

"Sudah mulai membaik lah dibanding sebelumnya. Dia lagi siap-siap ini mau shalat. Intinya dia saat ini lebih religius," kata Irsan saat menjenguk Roro di Polda Metro Jaya, Selasa (27/2/2018).

Selain lebih religius, Roro disebut Irsan tampak lebih kurus dari sebelumnya.

"Cuma berat badan pasti turun, karena nafsu makannya kan sempat berkurang," kata dia.

Baca: BKKBN Ambil Bagian Upaya Penurunan Stunting di Kabupaten Ketapang

Roro yang ditangkap polisi akibat dugaan penyalahgunaan narkotika itu tinggal satu sel bersama lima tahanan lainnya.

"Lumayan sesak lah ya kondisi dia di tahanan," ucap Irsan.

Saat ini, kata Irsan, pihaknya sedang menunggu hasil tes rambut yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap Roro.

Sebelumnya, hasil tes urine Roro dinyatakan negatif.

Baca: Ini Kronologi Lengkap Tewasnya Fitri Anggraeni, Wanita yang Dicor Semen di Bak Mandi Selingkuhannya

Kata Irsan, hasil tes rambut nanti akan menjadi pertimbangannya untuk mengajukan rehabilitasi.

"Hari ini saya mau konfirmasi ke penyidik, sudah ada hasilnya apa belum," ucap dia.

Roro ditangkap ketika sedang menunggu sabu yang dipesan dari YK dengan WH sebagai perantara.

Dari tangan Roro, polisi menyita sebuah ponsel, buku tabungan beserta ATM, dan bukti transfer pengiriman sejumlah uang kepada WH.

Atas dugaan penyalahgunaan narkotika itu, Roro dan WH disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kompas.com/ Tri Susanto Setiawan)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved