Sidang Kedua Alkes RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Hadirkan 5 Saksi

Lima orang saksi dihadirkan diantaranya Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pontianak dr Multi Junto Bhatarendro

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Suasana sidang kedua tindak pidana korupsi (tipikor) ‎Pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Umum Soedarso (Alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012 digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Rabu (28/2/2018) pukul 13:30 WIB. 

Multi juga menerangkan tidak ikut menandatangani dokumen HPS. Hal ini bertolak belakang dengan bukti yang langsung diperlihatkan oleh JPU di depan meja Majelis Hakim. Pada dokumen itu, tertera tanda tangan Multi. Sontak, ia pun lantas mengakuinya di hadapan hakim, JPU dan Penasehat Hukum.

“Iya saya lupa, saya ada tandatangan,” singkatnya.

Saat persidangan masih berlangsung dan Multi dimintai keterangan sebagai saksi, terdakwa Yekti Sukmawati menepis keterangan-keterangan beberapa pengakuan saksi. Ia menolak jika Multi Junto Bhatarendro selaku atasannya tidak menandatangani kontrak.

"Tandatangan kontrak itu dilakukan di ruangan saya dan dihadiri saksi. Soal HPS, saksi pasti tahu,” bantahnya.

Termasuk pengakuan Multi yang tidak melakukan penandatanganan dokumen pencairan pembayaran, Yekti juga membantahnya.

“Tidak mungkin tidak tahu. Karena setiap ada dokumen, saya selalu menyodorkan dan mengantarkannya ke Pak Multi selaku Kepala Dinas dan KPA/PA,” terangnya.

Saat akan dikonfirmasi pasca memberikan kesaksian, Multi enggan diwawancarai awak media. Ia lantas bergegas meninggalkan ruang sidang dengan berjalan cepat.  

“No Comment. Sesuai fakta persidangan saja,” ujarnya sembari melambaikan tangan ke kiri dan kekanan.

Usai sidang, Penasihat Hukum terdakwa Yekti Sukmawati tak dapat ditemui karena telah lebih dahulu meninggalkan kantor Pengadilan Tipikor. Termasuk, Penasehat Hukum lainnya.

Sementara itu, Tim Ketua JPU terkait perkara ini, Mindaryu enggan berkomentar banyak terkait persidangan kedua perkara ini. Ia mengatakan pihak media sudah bisa melihat dan mendengarkan langsung saat jalannya persidangan.  

"Tadi kan sudah mendengar secara langsung. Sidangnya kan terbuka untuk umum. Saya tidak bisa komentar banyak,” ujarnya.

Saat disinggung terkait ketidaktahuan Polda Kalbar mengenai petunjuk JPU guna menetapkan tersangka lain di perkara ini. Ia tak mau berkomentar banyak.

"Saya takut, kalau nanti ngomong salah. Tanyakan saja ke Humas Kejati Kalbar,” pintanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved