Sidang Kedua Alkes RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Hadirkan 5 Saksi

Lima orang saksi dihadirkan diantaranya Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pontianak dr Multi Junto Bhatarendro

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Suasana sidang kedua tindak pidana korupsi (tipikor) ‎Pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Umum Soedarso (Alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012 digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Rabu (28/2/2018) pukul 13:30 WIB. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK –  Sidang kedua perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ‎Pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Umum Soedarso (Alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012 digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Rabu (28/2/2018) pukul 13.30 WIB. Sidang yang berlangsung kurang lebih empat jam lebih ini berjalan lancar hingga pukul 17.10 WIB.

Sidang kedua kasus dugaan tipikor yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 13.419.616.000 berdasarkan audit BPK RI dari pagu anggaran sebesar Rp 35 Miliar ini beragenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca: Foto-foto Sidang Lanjutan Terdakwa Hamka Siregar

Lima orang saksi dihadirkan diantaranya Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pontianak dr Multi Junto Bhatarendro. Kemudian, Ira Nirmala, Dasni Rosta Purba, Ijeria dan Ratih Antika.

Baca: Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mempawah Sampaikan Jadwal Rapat Umum ke KPU

Ketiga terdakwa turut dihadirkan diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yekti Kusumawati, Pemilik PT Bina Karya Sarana sekaligus Direktur PT Mitra Bina Medika Suhadi dan Direktur Utama PT Bina Karya Sarana Sugito.

Usai diambil sumpah di bawah kitab suci Alquran, satu-persatu saksi dimintai keterangan terkait peran masing-masing terdakwa.

Satu diantara saksi, dr Multi Junto Bhatarendro terlihat seringkali mengatakan tidak tahu terhadap cecaran pertanyaan yang dilontarkan oleh Majelis Hakim Tipikor, JPU dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa.  

Ketika ditanya Hakim mengenai apakah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pengguna Anggaran (PA) melakukan penandatangan kontrak kerja antara pelaksana proyek dengan PPK, Multi menjawab tidak tahu.

Begitu juga ketika ditanyai terkait pelaksanaan proyek itu, apakah ada seseorang yang mengurus untuk memenangkan perusahaan. Multi juga menjawab tidak tahu.

Saat ditanya hakim terkait apakah ia memerintahkan PPK untuk menyusun harga berdasarkan brosur darinya, Multi menjawab tidak ada. Multi juga menegaskan dirinya tidak menerima aliran dana dari proyek ini.

Ketika ditanya Hakim apakah pada saat penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hanya menggunakan brosur perusahaan atau dilakukan survei harga pasar, Multi menegaskan itu tugas PPK.

Saat ditanyai JPU terkait apakah setiap pengadaan Alkes dilakukan pemeriksaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan dilaporkan ketika pengadaannya sudah sesuai, Multi menjawab sudah dilaporkan melalui PPK.

“Saya tidak tahu ada temuan PPHP terkait Alkes yang tidak sesuai spesifikasi,” tegasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved