Komentari Ketapang Mandiri, Kuasa Direksi Minta Pihak Yang Komentar Baca Perda Dulu!
Dia kembali menegaskan bahwa Ketapang Mandiri itu bukan Perusahaan Daerah (Perusda) oleh karena bentuk badan hukumnya turut berbeda.
Penulis: Nina Soraya | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Terkait kisruh Ketapang Mandiri (KM), Kuasa Direksi PT Ketapang Mandiri, Eko Iskandar, mengatakan harapannya untuk pihak-pihak yang mengomentari masalah di PT Ketapang Mandiri untuk terlebih dulu membaca isi Perda No 2 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Dia kembali menegaskan bahwa Ketapang Mandiri itu bukan Perusahaan Daerah (Perusda) oleh karena bentuk badan hukumnya turut berbeda.
Baca: PDIP Kalbar Komitmen Menangkan Jokowi di Pilpres 2019
"Kita mau jelaskan di sini bahwa lembaga yang saya pimpin ini PT (Ketapang Mandiri). Nah, sekarang ada upaya ingin menguasainya dari Perusahaan Daerah (PD). Ketapang Mandiri itu bukan Perusahaan Daerah (Perusda), badan hukumnya keduanya juga beda," tegasnya lagi saat dikonfirmasi Tribun via telepon.
Sebelumnya, Anggota DPRD Ketapang, Ignasius Irawan meminta agar persoalan PT KM segera diselesaikan. Dia mengharapkan agar legal standing Ketapang Mandiri benar-benar sepenuhnya menjadi milik Pemda Ketapang.
"Seharusnya Pak Irawan memahami isi Perda No 2 Tahun 2008, Apalagi saat Perda ini disusun beliau juga menjabat di DPRD. Dalam Perda ini disebutkan bagaimana hubungan Pemerintah dengan PT," sebutnya.
Menurutnya penyertaan modal tersebut kapasitasnya bukan untuk membeli saham PT Ketapang Mandiri, akan tetapi untuk mendapatkam bagi hasil dari usaha PT Ketapang Mandiri.
Baca: Phukatc Bersama Club Motor Lain Gelar Baksos Bersihkan Makam Pahlawan di Banua Martinus
Dia turut mengharapkan Ketua FPRK membedah isi dari Perda tersebut baru berkomentar lebih jauh tentang PT Ketapang Mandiri.
"Harapan kita semua pihak yang berkomentar pahami dulu isi Perda ini. Apalagi di sana jelas, kewajiban dari PT Ketapang Mandiri hanya kontrak bagi hasil," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/spbu-ketapang-mandiri_20180225_155148.jpg)