Viral Media Sosial

Tangan Digigit Ibu-ibu Menolak Ditilang, Ini Ungkapan Briptu Erlangga Hananda Seto

Dalam video versi lengkapnya ibu itu enggan ditilang dan mengatakan akan memberinya uang sebanyak Rp 1 juta.

Editor: Agus Pujianto
Kompas.com/dok.YouTube
Anggota Satuan Lantas Polres Kudus, Jawa Tengah Briptu Erlangga Hananda Seto, Kamis (22/2/2018) pagi, digigit seorang ibu yang ditilangnya saat tengah bertugas mengurai arus lalu lintas di Jalan A Yani Kudus. 

Ruangan tersebut merupakan tempat perawatan bagi pengidap gangguan kejiwaan.

Sampai saat ini, Anik masih dirawat intensif di ruang tersebut.

Ali Rifan mengatakan, Anik dibawa ke Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD oleh pihak kepolisian pada pukul 21.45 WIB, Kamis (22/2/2018).

Baca: Video Warga Tolak Permainan Harga Lahan di Pelabuhan Kijing

Kemudian dia mulai dirawat di ruang Cempaka I RSUD Loekmono Hadi Kudus pada pukul 22.30 WIB.

"Memang yang bersangkutan punya riwayat gangguan kejiwaan pada tahun 2015," kata Ali.

Sementara dalam tempo 2016 sampai 2017 Anik sedianya menjalani rawat jalan.

Namun dalam tempo rawat jalan tersebut ternyata dia tidak meminum obat yang diperuntukkan bagi pengidap kejiwaan.

Anik kesehariannya merupakan penjual sayur dan bumbu dapur di Pasar Bitingan.

Pasar tersebut letaknya di belakang persis Matahari Mall Kudus.

Saat dia menggigit polisi bertepatan dengan kebakaran yang menimppa Matahari Mal Kudus.

Baca: Cucu Digigit Anjing Liar, Iskandar Kesal Vaksin Rabies di RSUD Landak Kosong

Dimungkinkan dia trauma lantaran kebakaran yang menimpa Matahari Mall akan merembet ke Pasar Bitingan yang menjadi tempatnya jualan.

Seperti diberitakan sebelumnya sesuai peraturan lalu lintas yang berlaku, polisi akan memberi tilang bagi pengemudi yang melanggar.

Tak jarang, pengemudi yang tidak ingin terjaring razia melakukan berbagai trik agar terhindar dari polisi.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved