Menhub Janji Beri Kemudahan Para Pengemudi Taksi Online
Dia menyatakan, semangat yang mendasari munculnya peraturan itu adalah untuk memberikan kesetaraan antara taksi online dan konvensional.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Agus Pujianto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak.co.id, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi, berjanji akan memberikan kemudahan bagi para pengemudi taksi online dan konvensional untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Uji Kendaraan Bermotor (KIR) yang mudah dan murah.
Hal itu disampaikannya menanggapi pertanyaan awak media soal rencana pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 bagi para pengemudi taxi online.
Baca: Menhub Budi Karya Sumadi Hadiri Temu Kangen dan Pelantikan Pengurus KAGAMA Kalbar
"Untuk mencari solusi bagaimana kita membuat stiker yang baik," katanya di sela-sela kunjungannya ke Pontianak, Kamis (22/2/2018) malam.
Dia menyatakan, semangat yang mendasari munculnya peraturan itu adalah untuk memberikan kesetaraan antara taksi online dan konvensional.
Sehingga, taxi online nantinya tetap terawat dan dapat tumbuh sebagai suatu layanan di era digital.
Baca: Kecelakaan Bus Putussibau-Badau Renggut Dua Nyawa, Ini Nama-nama Korban
"Tetapi jangan merajai, harus memberikan ruang kepada taxi konvensional agar tetap eksis," paparnya.
Dia menegaskan, bahwasanya, Kementerian Perhubungan sedang berupaya mencari jalan tengah agar para pengemudi taxi online dan konvensional lebih leluasa kala bekerja.
"Sebagai sesama anak bangsa marilah kita cari solusi bersama, jangan mencari perbedaan," pungkasnya. (Ade)