Kemenag Mempawah Tak Ada Terima Laporan Jamaah Gagal Berangkat Umrah
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mempawah Kamaludin mengatakan belum menerima laporan dari jamah umrah yang merasa dirugikan
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mempawah Kamaludin mengatakan belum menerima laporan dari jamah umrah yang merasa dirugikan oleh dari Travel Umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL).
"Belum ada laporan dari warga di mempawah yang jadi korban travel umrah SBL," ujarnya saat ditemui di ruanganya, Selasa (20/2/2018)
Baca: Rayakan Ulang Tahun ke 61, Astra Group Komitmen Bangun Kesejahteraan Bangsa
Ia mengatakan Kemenag di Kabupaten tidak ada kewenangan untuk mengeluarkan ijin bagi travel. Namun, demikian Kemenag di Kabupaten hanya mengeluarkan surat rekomendasi kepada para jamaah untuk proses pengurusan paspor.
"Saat ini tidak ada kantor travel umrah yang berkedudukan di Mempawah. Kebanyaka travel umrah yang ada berkantor pusat di luar kalbar," ujarnya.
Dirinya mengimbau kepada para jamaah untuk dapat berhati-hati dalam memilih travel umrah. Jangan mudah percaya dengan iming-iming biaya murah, karena untuk mengurus visa membutuhkan biaya yang cukup mahal.
Baca: Astra Kucurkan Rp 2 Triliun untuk GoJek Demi Percepat Digitalisasi Bisnis
"Kalau ada yang menawarkan biaya umroh dibawah Rp 20 juta perlu diwaspadai," ujarnya.
Ia memparkan terdapat beberapa travel yang telah memiliki terbukti memberangkatkan para jamaah.
Kamal juga mengatakan, Kemenag juga telah merilis 12 travel umrah yang telah dicabut ijinnya di antaranya PT Catur daya utama, PT Huli Saqdah, PT Maccadina, PT Gema Arofah, PT Wisata Pesona Nugraha, PT Assuryaniyah Cipta Prima, PT Faliyatika Cholis Utama, PT Nurmadania Nusha Wisata, PT Dian Pramita Sekata, PT Hodhod Azza Amira Wisata, PT Habab Al Hannaya Tour & Travel, dan PT Erni Pancarajati.
"Semua travel tersebut saat ini telah dicabut izinya," ujarnya.