Pilgub Kalbar

Gelar Sosialisasi, Tim Bidkum Polda Sampaikan Poin-poin Netralitas Polri ke Personel Polres Sintang 

Sehingga dalam melakukan pengamanan, tidak berpihak pada salah satu calon

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / WAHIDIN
Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum terkait Pilgub Kalbar 2018 kepada Personel Polres Sintang dan Polsek Jajaran di Aula Balai Kemitraan Polres Sintang, Selasa (20/2/2018) pagi.   

8. Dilarang menjadi pengurus / anggota tim sukses Paslon / Caleg didalam Pemilu / Pemilukada.

9. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yg dapat menguntungkan / merugikan kepentingan politik Parpol maupun Paslon / Caleg didalam kegiatan Pemilu / Pemilukada.

10. Dilarang memberikan fasilitas2 dinas maupun pribadi guna kepentingan Parpol, Caleg, Paslon Pilkada, Tim Suksesp dan Paslon Pres / Wapres pada masa kampanye.

11. Dilarang melakukan kampanye hitam (Black Campain) terhadap paslon serta dilarang menganjurkan untuk menjadi golput.

12. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara pada kegiatan pemungutan suara Pemilu / Pemilukada.

13. Dilarang menjadi Panitia Umum Pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawasan Pemilu (PANWASLU) serta turut campur tangan didalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved