Diduga Cabuli Gadis Bawah Umur, Pemuda di Teluk Melano Ini Dipolisikan
Tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap anaknya, MM melaporkan kejadian ini kepada Pihak Kepolisian di Polsek Simpang Hilir.
Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Potianak Muhammad Fauzi
TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, KAYONG UTARA - Unit Reskrim Polsek Simpang Hilir, Polres Kayong Utara mengamankan seorang pria berinisial KS (33) yang diduga melakukan pencabulan terhadap perempuan berinisial AM (17) yang masih dibawah umur.
Dikatakan Kapolsek Kayong Utara AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Simpang Hilir Iptu Aris Pramudji Widodo, KS berhasil diamankan pada hari Jumat (16/2/2018) di Simpang Hilir.
Baca: Kalbar Dinyatakan Berstatus Darurat Karhutla
Lanjutnya, KS dilaporkan oleh MM (44) warga Desa Teluk Melano, karena diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap anak gadisnya AM (17) yang masih dibawah umur.
Baca: Jelang Pilgub, Tomba : Tahun Politik Tak Pengaruhi Stok BBM
Peristiwa ini berawal pada hari Kamis (15/2.2018) sekitar pukul 23.30 WIB, menurut keterangan Korban AM, bahwa korban saat itu sedang duduk diteras rumah yang posisinya teras tersebut berada di samping rumah Korban, persis dibelakang Surau Baitulah Jl. Gusti Room, Desa Teluk Melano Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara bersama pelaku dan temannya VN.
Kemudian setelah selesai duduk-duduk, korban diajak pelaku untuk jalan-jalan, pada saat hendak berangkat VN juga ikut, dengan berboncengan tiga dan meminta tolong kepada pelaku agar diantarkan ke jembatan Teluk Melano, kemudian sesampai di Jembatan Teluk Melano VN turun dari sepeda motor.
Setelah itu korban dan pelaku langsung jalan-jalan, didalam perjalanan, sampailah di jalan Provinsi, tepatnya dirumah kosong, Dusun Sungai Jambu Desa Nipah Kuning Kecamatan Simpang Hilir pelaku mengajak korban untuk turun dari sepeda motor.
Setelah sama-sama turun dari sepeda motor kemudian pelaku mengajak korban untuk duduk dikursi kayu teras rumah kosong tersebut, disanalah KS melakukan pelecehan terhadap AM.
Tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap anaknya, MM melaporkan kejadian ini kepada Pihak Kepolisian di Polsek Simpang Hilir.
"Benar kami telah menerima laporan tindak pidana pencabulan tersebut dan saat ini tersangka KS berikut barang bukti sudah kami amankan di Polsek Simpang Hilir," ungkap Kapolsek Simpang Hilir Iptu Aris Pramudji Widodo, Minggu (18/2).
Dikatakan Kapolsek, tersangka akan dijerat pasal tentang tindak pidana dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 Jo Pasal 76 Huruf D Jo Pasal 76 Huruf E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.