Kalbar Dinyatakan Berstatus Darurat Karhutla

Kpada jajaran Desa seperti para Kepala Desa, Didi meminta pertanggung jawabannya untuk mengawasi dan menanggulangi karhutla di wilayahnya

Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ BELLA
Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono 

Laporan Wartawan (mg) Tribun Pontianak, Bella

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono menyatakan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla)di Kalimantan Barat sudah berstatus darurat, pernyataan tersebut beliau sampaikan saat menghadiri acara Deklarasi Kampanye Damai di Depan Ayani Mega Mall pada Minggu (18 /2 /2018).

"Sudah hampir semua Kabupaten di Kalimantan Barat mengalami karhutla, " ujarnya.

Baca: Begini Prakiraan Cuaca Kabupaten Kubu Raya !

Menyikapi kondisi ini Didi berharap agar masyarakat turut serta dalam menangani kasus karhutla.

"Kepada seluruh warga, jika menemukan pembakar lahan yang tidak bertanggung jawab, tangkap bersama!," ujarnya dengan tegas.

Baca: Warga Panik, Angin Kencang Picu Api Semakin Besar

Ia juga menambahkan, kepada siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara tidak bertanggung jawab, akan dikenakan sanksi penjara 10 tahun dan denda 10 miliar.

Tidak hanya masyarakat, kepada jajaran Desa seperti para Kepala Desa, Didi meminta pertanggung jawabannya untuk mengawasi dan menanggulangi karhutla di wilayahnya masing-masing.

Anggaran desa sebesar satu M per tahun itu, antara lain bisa digunakan untuk menanggulangi karhutla, " ujarnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved