Gaji PNS Naik? Berikut Penjelasan Badan Kepegawaian Negara
Sebagai informasi bahwa pada PP Nomor 7 Tahun 1977 diuraikan bahwa kenaikan gaji PNS dibagi ke dalam beberapa kategori, yakni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar kurang menyenangkan bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS/ASN) yang berharap gaji PNS naik di 2018.
Pemerintah ternyata belum ada rencana menaikkan gaji PNS pada tahun 2018.
Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Direktur Kompensasi ASN BKN Aswin Eka Adhi, Senin (12/2/2018), di Kantor Pusat BKN menyampaikan bahwa belum ada rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2018.
Demikian berita resmi melalui laman www.bkn.go.id.
Baca: Lamar Ayu Ting Ting di Depan Ayah Rozak, Ivan Gunawan Janjikan Tak Akan Miskin
"Dalam penyusunan skema gaji PNS 2018, BKN bergerak berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan AnggaranPendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018," kata Aswin Eka Adhi.
Untuk kenaikan gaji PNS terakhir dilakukan pada tahun 2015 yakni sebesar 6 persen.
Sebagai kompensasinya, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok yang diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018 dan Nota Keuangan APBN 2018.
Aswin juga menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS secara signifikan pernah terjadi pada tahun 2001, mencapai 270 persen pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Baca: Dikeluarkan dari Sekolah! Pemuda Ini Bunuh Guru dan Murid, Total 17 Orang
“Untuk sistem penggajian PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNSPemerintah Pusat dan Daerah,” ungkap Aswin pada wawancara khusus dengan Humas BKN.
Sebagai informasi bahwa pada PP Nomor 7 Tahun 1977 diuraikan bahwa kenaikan gaji PNS dibagi ke dalam beberapa kategori, yakni
- Kenaikan gaji berkala (KGB) setiap 2 tahun sekali;
- Kenaikan gaji istimewa (dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori “Amat Baik”);
- Kenaikan gaji karena kenaikan pangkat; dan
- Kenaikan gaji karena Kebijakan Pemerintah (melalui Peraturan Pemerintah), yang mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan.
Baca: Ganteng Banget, Penari Latar Penyanyi Kim Chung Ha Ini Bikin Netizen Klepek-Klepek
Untuk sistem penggajian Guru PNS, lanjut Aswin tidak ada bedanya dengan PNS lainnya, hanya PNS Guru memperoleh tunjangan profesi Guru yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atau profesionalitasnya, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Pro-Kontra Pemotongan Gaji PNS untuk Zakat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pns_20160824_110330.jpg)