Pilkada Kubu Raya
KPU Gelar Rapat Koordinasi Jadwal dan Tatib, Maksimal Segini Dana Kampanyenya Paslon
Penghitungan Dana kampanye di rumuskan berdasarkan jumlah KK (kartu keluarga) dan jumlah penduduk di suatu daerah tersebut.
Editor:
Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / FERRYANTO
KPU Kubu Raya Rapat Koordinasi bersama instansi terkait dan perwakilan para pasangan calon bupati dan wakil bupati membahas dan sekaligus menetapkan mengenai jadwal kampanye, serta dalam pertemuan ini pibak KPU juga memberikan informasi mengenai Tata Tertib dalam berkampanye, Rabu (14/2/2018).
Tiap perwakilan Paslon yang telah hadir telah menentukan jadwal mengenai waktu dan tempat untuk melakukan kampanye, dan akan di tetapkan oleh KPU.
"Hal ini telah di atur dalam PKPU, karena sesuai peraturan KPU mereka dapat merubah tanggal jadwal hingga 14 Februari 2018, yaitu pada hari ini, paslon wajib menyusun mengenai kampanye rapat umum, saat ini mereka telah selesai melakukan rapat koordinasi, dan telah menentukan tanggalnya, sehingga tinggal di tetapkan dengan keputusan KPU,"pungkasnya.

Berita Terkait