Imlek
Sebut Islam Larang Ucapkan Selamat Imlek, Mahfud MD Skak Mat Orang Ini
Tokoh nasional kelahiran Sampang, Madura, Jawa Timur, 13 Mei 1957 tersebut, tampak gagah mengenakan busana etnis Tionghoa.
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
@lilychiko: Sehat sll pak, diberkati selalu
@inestasiawen: Tahun baru imlek sama seperti tahun baru masehi, adalah hari raya kebudayaan, bukan hari besar agama, terima kasih telah menghargai kebudayaan etnis tionghoa.
@albertangg: Salam hormat pak @mohmahfudmd kita semua bersaudara saling menghargai dalam perbedaan , abaikan saja bedebah2 sok alim tapi munafik yang mengigil kedinginan karena kehangatan hati anda.
@evryyuke99: Sedapp Pak Profesor,,sejuk banget komentarnya..tapi ada lucu pak prof,saran sy sebelum posting dibaca dulu jgn sampai ada huruf yg salah ketik..
@primadzikri: Assalamualaikum pak mahfud . Semoga bpk tdk bosan2 terus menegak.kan keadilan .insyallah
@rizal_marunduri: @avidrochim maaf sebelumnya hanya mau meluruskan saja terkait menuntut ilmu ke negeri China itu hadistnya daif tidak sahih terimakasih
Ada pula yang seperti ini yang langsung ditanggapi sang Profesor:
Ini tanggapan Mahmud MD:
@mohmahfudmd: Anda tak usah ngucapkan saja kalau Anda anggap itu dosa. Saya akan tetap mengucapkan: selamat tahun baru 2018, srlamat tahun baru Imlek 2569, Gong Xi Fat Cai.
@mohmahfudmd: Imlek itu bkn upacara agama. Ia hitungan tahun Cina yg sdh 2569 tahun; jauh lbh tua dari thn hijriyah Islam yg baru 1439 thn atau tahun masehi yg baru 2018 tahun. Jadi ini hrs kita hormati sbg salah satu petanda peradaban manusia yg sdh tua.
Kecam Aksi Teror
Prof Mahfud MD mengecam keras dan mengutuk penyerangan terhadap orang yang sedang beribadah.
"Saya mengecam keras. Saya mengutuk penyerangan terhadap orang yang sedang beribadah," katanya usai memberikan ceramah umum penguatan ideologi Pancasila di Kantor Wali Kota Singkawang, Jalan Firdaus, Senin (12/2/2018).
Mahfud menegaskan tidak boleh terjadi di negara Pancasila, apa pun alasannya dan negara harus turun tangan menegakkan hukum terhadap pelanggaran prinsip bernegara dan berhukum.
Bernegaranya itu berpancasila, bersatu. Kemudian berhukumnya dilarang melakukan penyerangan terhadap kelompok-kelompok agama lain, terhadap orang yang sedang beribadah.