Pilwako Pontianak
Usmulyani-Deni Hermawan Dinyatakan Gagal Maju di Pilwako Pontianak
Jadi intinya, peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak yang memenuhi persyaratan pencalonan dan syarat calon itu tiga pasang.
Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
(HL) Satu Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Dinyatakan Tak Lolos
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pontianak menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon untuk maju bertarung dalam Pilwako Pontianak.
Penetapan bakal pasangan calon (Bapaslon) menjadi pasangan calon (Paslon) yang semula akan dilaksanakan di Hotel Harris Pontianak mesti berpindah tempat di Kantor KPU Jalan Johar. Ketua KPU Kota Pontianak, Sujadi mengatakan dipindahkannya lokasi penetapan ke Kantor KPU Kota Pontianak ini dikarenakan ada aturan yang telah mengatur.
"Penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Pontianak yang direncanakan di Hotel Harris, dikarenakan Peraturan KPU mewajibkan di kantor KPU, maka kita laksanakan aturan yang ada ini," ucapnya. Senin (12/2/2018).
Awalnya ada empat pasangan calon yang mendaftar sebagai peserta pemilihan peserta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak yang pertama adalah Satarudin-Alfian, Edi Rusdi Kamtono-Bahasan, Harryi Adrianto -Yandi yang diusung dari partai politik. Kemudian ada pasangan bakal calon perseorangan, Sy Usmulyani dan Deni Hermawan.
Ketiga pasangan calon yang diusung Parpol tersebut memenuhi syarat, namun yang jalur independen tidak memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 35.423.
"Jadi intinya, peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak yang memenuhi persyaratan pencalonan dan syarat calon itu tiga pasang," jelasnya.
Tiga pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU adalah Pasangan Edi Rusdi Kamtono-Bahasan, yang diusung oleh enam partai. Golkar 5 kursi. Nasdem 6 kursi , Gerindra 4 kursi , Demokrat 3 kursi, PKS 0 kursi, PKPI 2 kursi.
Kemudian pasangan yang ditetapkan adalah Satarudin-Alfian Aminardi, yang diusung oleh PDIP 6 kursi, PKB 5 kursi dan didukung oleh PBB 2 kursi.
Pasangan ketiga adalah Harry Adrianto-Yandi diuaing oleh partai PPP 4 kursi, PAN 5 kursi, Hanura 3 kursi.
"Setelah diumumkan penetapan peserta pasangan calon, selanjutnya akan dilakukan undi nomor pada tanggal 13 Februari, selanjutnya jika sudah mendapatkan nomor dari pasangan calon, selanjutnya visi misi yang menjadi bagian kampanye di tanggal 15 Februari sampai 23 Juni 2018," ujarnya.
Bagi para calon, dalam masa kampanye mereka sudah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU maka seluruh aturan yang ada telah melekat.
Sementara untuk iklan dimedia masa KPU akan memasangnya menjelang 14 hari masa tenang dan ada ketentuannya, memasang alat peraga kampanye, baliho, spanduk, umbul-umbul, dan juga ada ketentuannya. Begitu juga dengan kampanye berkenaan dengan tatap muka atau pertemuan terbatas dan juga ada ketentuannya.
"Itu ketentuannya artinya terikat kepada jadwal yang telah kita tetapkan, selanjutnya tentulah dalam kampanye ada kode etik atau rambu - rambu yang tidak boleh mereka lakukan misalnya kampanye negatif, hitam," jelas Sujadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ketua-kpu-pontianak-sujadi_20180212_193956.jpg)