Terdakwa Korupsi DAK Disdik Ketapang 2011 Jalani Sidang Perdana, Ini Kata Kuasa Hukum

Sonlie terdakwa pada kasus tersebut sudah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Pontianak pada Selasa (6/2) lalu.

Penulis: Subandi | Editor: Madrosid
TRIBUPONTIANAK.CO.ID/SUBANDI
Kuasa Hukum Sonlie, Dewa (paling kanan) saat ditemui awak media di tempat kerjanya, Kamis (8/2/2018). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Ketapang pada 2011 silam.

Khususnya terhadap proyek penambahan ruang kelas pada 97 Sekolah Dasar (SD) di Ketapang dengan total anggaran Rp 8,9 Miliar.

Baca: Ombudsman Kalbar Apresiasi dan Dukung Kinerja Kapolda Lakukan OTT

Sonlie terdakwa pada kasus tersebut sudah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Pontianak pada Selasa (6/2) lalu.

Ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum terdakwa, Dewa M Satria kepada awak media di Ketapang, Kamis (8/2/2018).

“Klien kita Pak Sonlie telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Pontianak, Selasa kemaren. Agendanya pembacaan surat dakwaan yang disampaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum-red),” kata Dewa saat ditemui wartawan di kantornya.

Ia menjelaskan pada sidang perdana itu inti surat dakwaan JPU menyatakan bahwa kliennya tersebut bersalah. Khususnya telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanan proyek di Disdik Ketapang pada 2011 tersebut.

Sebab itu pihaknya sebagai kuasa hukum mengaku keberatan terhadap beberapa isi dalam surat dakwaan JPU tersebut.

Namun ia mengaku memang pihaknya tidak melakukan eksepsi atau keberatan terlebih dahulu saat sidang perdana itu.

Baca: Bank Mega Hadir di Transmart, Ini Harapan Kepala OJK Kalbar

Termasuk ketika sidang kedua yang dijadwalkan pada 14 Februari 2018 dengan agenda keterangan saksi dari Jaksa.

“Jadi kami biarkan dulu proses yang ada ini. Tapi pembelaan terhadap klien pasti kita lakukan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan pihaknya akan menyampaikan keberatan itu pada sidang nantinya saat agenda pembelaan atau pledoi.

Bahkan akan banyak yang bakalan disampaikan pihaknya termasuk mengenai keberatan terdahadap isi dakwaan JPU itu.

“Jadi pembelaan kita nanti akan disampaikan setelah sidang tuntutan. Intinya kita keberatan terhadap isi dakwaan JPU karena tidak sesuai fakta yang sebenarnya,” tegasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved