Wali Kota 'S' Aniaya Istrinya dengan Kejam, Pukuli Wajah Korban Kemudian Tubuhnya Diseret

Setelah dipukul, S masuk mobil dan korban berusaha memegang mobil hingga tubuhnya terseret. Pascakejadian itu, korban lapor ke Polres....

Editor: Mirna Tribun
Tribun Jateng
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seorang Wali Kota di Jatim dilaporkan istrinya atas dugaan penganiayaan alias KDRT.

Baca: Layani Om Berduit, Mahasiswi Cantik ini Pasang Tarif Mahal Sekali Short Time

Kabarnya laporan itu saat ini tengah dilimpahkan ke Polda Jatim, karena menyangkut pejabat.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, membenarkan atas laporan dugaan KDRT yang dilakukan pejabat daerah itu.

"Wali kota itu inisialnya S dan pelapornya berinisial E," ujarnya, Selasa (6/2/2018).

Kabar yang berkembang, penganiayaan itu berlangsung pada 25 Januari 2018 tengah malam.

Baca: Jadi Mantu Soeharto, Kediaman Artis Mayangsari Begitu Mewah, Harga Rumahnya Super Fantastis

Namun apa yang mendasari terjadinya penganiayaan terhadap E, yang notabene istrinya sendiri, belum ada kejelasan secara pasti dari pihak kepolisian.

Tetapi informasi yang beredar, pertengkaran S dengan E berlangsung di sebuah lapangan futsal di Jalan Ciliwung, Blitar.

Korban E kabarnya dipukul di bagian wajah.

Setelah dipukul, S masuk mobil dan korban berusaha memegang mobil hingga tubuhnya terseret.

Pascakejadian itu, korban lapor ke Polres Blitar Kota.

Mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini menegaskan, dalam penanganan perkara ini, penyidik tidak membedakan pejabat atau orang umum.

Karena, siapapun yang terlibat dengan masalah hukum perlakuannya sama.

"Dalam penanganan perkara ini, penyidik harus profesional. Tapi penyidik lebih mengedepankan azas praduga tak bersalah," paparnya.

Kapan pejabat S diperiksa di Subdit PPA Ditreskrimum Polda Jatim?

"Penyidik akan mengirim surat pada gubernur untuk minta izin pemeriksaan terhadap pejabart S. Tapi penyidik sudah memeriksa E saat lapor di Polresta Blitar," terangnya.

Korban yang kabarnya pernah menjadi sinden di sebuah program ternama di TV swasta ternama itu, sudah divisum di RS Bhayangkara Blitar.

"Sebagai pembanding, penyidik juga memvisum di RSU Blitar," tandasnya.

Meski sudah terhitung dua pekan, Polresta Blitar belum memeriksa S sebagai terlapor.

Kabarnya dari pihak istrinya komplain hingga terdengar sampai Polda Jatim.

Setelah dikoordinasikan, akhirnya perkara itu dilimpahkan ke Polda Jatim dengan dalih perkara yang ditangani menyangkut pejabat.

Sementara itu, Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar membenarkan ada laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Wali Kota S, terhadap istrinya, EP, di Polres Blitar Kota.

Tetapi, kasus KDRT yang dilakukan kepala daerah itu sudah dilimpahkan ke Polda Jatim.

"Iya, kasusnya kami limpahkan ke Polda Jatim. Karena melibatkan kepala daerah yang wewenang menangani Polda Jatim," kata Adewira, saat dikonfirmasi melalui ponsel, Selasa (6/2/2018).

Adewira tidak menjelaskan secara detail laporan kasus KDRT itu.

Dia hanya mengatakan sekarang kasus KDRT itu ditangani Polda Jatim.

"Intinya kasusnya sudah kami limpahkan ke Polda Jatim," tegasnya. (Surya)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved