Puluhan Petani Sawit di Sambas Tahan 2 Truk PT KMP, Ini Alasannya!

Kumaini mengungkapkan, dari 2 truk perusahaan yang diamankan petani, satu truk bermuatan penuh tandan buah kelapa sawit yang baru dipanen.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
Sekitar 30 petani dari Desa Sijang mendatangi Mapolres Sambas sambil membawa dua truk milik perusahaan yang ditahan mereka, dari kawasan lahan perkebunan yang selama ini menjadi polemik antara petani dengan PT Kaliau' Mas Perkasa (KMP), Rabu (7/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sekitar 30 petani dari Desa Sijang mendatangi Mapolres Sambas sambil membawa dua truk milik perusahaan yang ditahan mereka, dari kawasan lahan perkebunan yang selama ini menjadi polemik antara petani dengan PT Kaliau' Mas Perkasa (KMP), Rabu (7/2/2018).

Sekjen Serikat Tani Serumpun Damai (STSD), Kumaini mengungkapkan, dari dua truk perusahaan yang diamankan petani ini, satu truk bermuatan penuh tandan buah kelapa sawit yang baru dipanen.

Baca: Beredar Jalan Rusak Parah di Paloh, Ini Kata Legislator Asal Sambas

Sedangkan satu truk lainnya dalam keadaan tak bermuatan.

"Kami tadi menahan alat (truk), ini merupakan sarana panen buah kelapa sawit, aktifitas yang dilakukan oleh perusahaan PT Kaliau' Mas Perkasa. Menurut kami mereka sudah melanggar kesepakatan bersama pada tanggal 15 Desember 2017 yang lalu, di aula Mapolres Sambas ini juga," ungkapnya.

Baca: Tepergok Bawa Sabu, Polres Sintang Ringkus 2 Pemuda Ini

Pada saat pertemuan kesepakatan itu, dari Polres Sambas dihadiri Kapolres Sambas, Kasat Reskrim Polres Sambas, Kapolsek Sajingan serta perwakilan perusahaan dan masyarakat petani.

"Kami pada saat itu menyepakati, sejak tanggal 15 Desember tidak boleh ada segala bentuk aktifitas, sampai ada jawaban dari Pemda Kabupaten Sambas. Sampai sekarang Pemda Kabupaten Sambas belum memberi jawaban," jelasnya.

Menurutnya, pada Jumat (2/2/2018) kemarin telah dibentuk Satgas penanganan konflik lahan, yang satu diantaranya menangani polemik antara petani Desa Sijang dengan PT KMP.

"Tapi nyatanya begitu ada hearing pada Kamis (1/2) kemarin di DPRD Sambas, keesokan harinya pihak PT KMP langsung melakukan aktifitas panen. Terhitung sejak tanggal 2 Februari kemarin sampai hari ini. Kecuali hari Minggu mereka libur, setiap harinya mereka rata-rata mengangkut muatan buah sawit sebanyak 6 sampai 7 truk," terangnya.

Dalam kesepakatan pada Desember 2017 silam, menurut Kumaini, Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadiprabowo menegaskan agar kedua belah pihak sama-sama menghentikan aktifitas panen di lahan yang saat ini menjadi sengketa tersebut.

"Kemarin langsung dari Kapolres mengatakan, barang siapa yang melakukan pelanggaran atas kesepakatan tersebut, akan ditindak tegas," ujar Kumaini.

Oleh karena berkomitmen terhadap kesepakatan itulah, pihaknya menahan masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas panen.

"Namun ternyata justru dari pihak perusahaan PT KMP yang melanggar kesepakatan itu. Kalau dari pihak kami juga sama, tidak boleh memanen juga," tegasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved