Perda Pengelolaan DAS Terpadu Akhirnya Ketuk Palu
Kalbar menjadi provinsi ketiga di Kalimantan yang membuat Perda DAS, sebelumnya Kalsel, Kaltim sudah membuat perda DAS terlebih dahulu.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Dhita Mutiasari
"Perda ini bisa jadi payung hukum jika bupati ingin mengatur sungai di wilayahnya," katanya.
Dalam pelaksanaannya, Perda ini tidak hanya jadi tanggung jawab dinas kehutanan, melainkan multiholder, sehingga perlu kerja sama dan komitmen yang kuat.
Dia berharap dengan adanya Perda, DAS di Kalbar yang ibaratkan sedang sakit bisa disembuhkan. Bahkan lahirnya perda ini memungkinkan sekolah-sekolah sungai dibentuk dan kearifan lokal masyarakat yang melindungi pencemaran sungai juga didukung. Bahkan hadirnya NGO atau komunitas pegiat sungai juga didukung oleh Perda ini.
"Masyarakat asli kita punya aturan adat yang bisa didukung di Perda ini, misalnya dilarang menuba, dengan perda ini ada sanksinya," terangnya.
Dia optimis jika kondisi DAS di Kalbar belum terlambat untuk disembuhkan, dengan bermodalkan kebijakan ini dia berharap perbaikan untuk sungai-sungai di Kalbar terus dilakukan.
"Kita perbaiki DAS beserta sub DAS kita dengan pendidikan dan penelitian, kita juga melibatkan akademisi, dan NGO. Semangat perda ini adalah untuk pelestarian daerah aliran sungai di Kalbar," tutupnya.