Penasehat Hukum Jamiri Ajukan Banding di Pengadilan Negeri Sambas, Ini Alasannya
Sampai saat ini, klien kami dalam masa penyembuhan dan masih mengkonsumsi obat-obat untuk penyembuhan
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Jamadin
Helmian menuturkan bahwa dari kasus Jamiri ini, hakim hanya menitikberatkan pada aspek dogmatika.
"Hakim sepertinya hanya bertugas corong undang-undang, yang berakibat pada penciptaan keadilan formal belaka. Penegakan hukum yang berkeadilan yang seharusnya sarat dengan etis dan moral, tetapi kami menyesalkan dalam perkara No. 8/Pid.C/2018/PN.Sbs jauh dari rasa keadilan," tuturnya.
Ditambahkan Helmian, peristiwa terhadap Jamiri hendaknya menjadi pelajaran untuk penegak hukum, agar lebih bijak, lebih hati-hati, objektif dan independen.
"Jangan sampai orang yang tidak dapat mempertanggungkan perbuatannya di hukum dan ditahan," sambungnya.
Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Sambas, Yogi Arsono, mengungkapkan, terhukum Jamiri tampak lancar saat ditanya oleh hakim saat berjalannya persidangan.
"Apakah surat keterangan sakit terlampir dalam berkas atau tidak. Karena pada waktu persidangan terdakwa lancar ketika ditanya oleh hakim," ungkap Yogi Arsono, Senin (5/2/2018).
Menurut Yogi, kategori kejahatan pidana ringan yang dilakukan oleh terhukum, memang diperiksa dengan cepat dan diputus perkaranya pada hari yang sama.
"Kewenangan penyidikan ada di pihak polsek, apa itu masuk tipiring atau pidana singkat atau pidana biasa. Sehingga begitu dilimpahkan oleh penyidik tersebut, selaku kuasa dari penuntut umum, maka disidangkan oleh pengadilan. Untuk tipiring diperiksa dengan acara cepat, sehingga harus diputus oleh hakim tersebut pada hari itu. Mengenai apa yang menjadi alasan terdakwa dinyatakan bersalah, sudah menjadi kewenangan hakim yang tidak dapat di campuri atau di intervensi pihak manapun," sambungnya.