Truk Bawa Angkutan Tanpa Tutup Masuk Kota

Tidak ada yang mengizinkan truk-truk melewati kota. Apalagi truk itu membawa angkutan tanpa ditutup.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI
Kasatlantas Polresta Pontiana, Kompol Syarifah Salbiah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pak Polisi, apakah truk-truk bawa angkutan tapi tidak ditutup, yang masuk kota dari Kubu Raya sudah diizinkan lewat? Kalau belum tolong ditilang. Terima kasih tribun
082149047XXX

Dikenakan Tilang Dengan Denda Rp500 Ribu

Tidak ada yang mengizinkan truk-truk melewati kota. Apalagi truk itu membawa angkutan tanpa ditutup.

Beberapa waktu lalu, ada truk yang kita kenakan sanksi tilang dan kita suruh pulang (tidak diizinkan lewati kota).

(Baca: Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Kayong Utara Bangun RSUD dan Sediakan Spesialis )

Jika masih ada yang bandel, pasti akan dikenakan sanksi serupa yakni Pasal 287 ayat 1 Jo Pasal 106 UU RI No 22 Tahun 2009 bahwa melanggar aturan perintah/larangan yang di nyatakan rambu lalu lintas atau marka jalan maka akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500 juta. Terima Kasih.

Kompol Syarifah Salbiah
Kasat Lantas Polresta Pontianak kota

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved