Dugaan Penipuan Travel Umroh

Ini Deretan Mobil Mewah Yang Disita Polisi dari Direktur PT SBL

Kendaraan itu antara lain, sedan Mercedez Benz, Range Rover Evoquw, Nissan Navara, Toyota Alpard, Mitsubishi Pajero.

Editor: Agus Pujianto
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Sejumlah mobil mewah yang disita Polda Kalbar dari Direktur PT SBL, Bandung, Jawa Barat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BANDUNG - Sejumlah kendaraan mewah disita polisi dari Direktur Utama PT Solusi Balad Lumampah (SBL), Aom Juang Wibowo dan stafnya Ery Ramdani.

Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah milik 12.845 calon jemaah umrah.

Uang Rp 300 miliar digasak oleh kedua tersangka.

Kasus ini bermula saat polisi menerima keluhan dari masyarakat, calon jemaah umrah yang telah membayar biaya umrah namun tidak berangkat.

Baca: Dugaan Penipuan Travel Umroh, Ternyata PT SBL Punya Agen Di Pontianak

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan atas keluhan tersebut.

"Setelah ditangkap dan memeriksa aset PT SBL, penyidik menyita uang Rp 1,6 miliar dan menyita kendaraan roda empat serta dua berbagai merek, hasil tindak pidana penipuan yang dilakukan dua tersangka ini pada 12.845 calon jemaah yang sudah membayar biaya umrah namun belum berangkat," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Selasa (30/1/2018).

Kendaraan itu antara lain, sedan Mercedez Benz, Range Rover Evoquw, Nissan Navara, Toyota Alpard, Mitsubishi Pajero, Truk Towing, mini bus Mobilio, Honda Jazz, Toyota Hiace.

Kemudian roda dua sebanyak empat unit yakni 1 unit Yamaha X Max dan tiga unit motor trail.

Baca: 12 Ribu Jemaah Umroh Tertipu, Kasus First Travel Kedua? Ini Nama Travel dan Modusnya!

"Yang Range Rover milik ownernya. Yang Alphard milik stafnya si Ery ini. Kemudian yang Nissan Navara dan Mercy dari marketingnya. Ada mobil untuk operasional. Lalu ada motor disita dari owner. Semua kendaraan (dibeli) dari uang hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan," ujar Agung.

Selain aset bergerak, polisi juga menyegel aset tak bergerak milik kedua tersangka ini di sejumlah daerah.

Yakni tiga tempat di kawasan Antapani, Jalan Cigadung Selatan, Dago dan Jalan Dew i Sartika Kota Bandung.

"Untuk aset tak bergerak, kami sedang mengajukan penetapan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri Bandung. Kami tidak berhenti disitu karena kami juga minta bantuan ke Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengecek aliran dana dari si owner ini," kata Kapolda.

Perusahaan beroperasi sejak 2016. Dalam kasus ini, mereka menawarkan paket umrah dengan biaya Rp 15 Juta hingga Rp 18 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved