Hairiah Minta Kasus Pemasungan Rabuli Tak Terulang di Sambas

Wabup mengingatkan, jangan sampai terjadi pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Madrosid
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Wakil Bupati Sambas, Hairiah saat memantau kondisi Rabuli, pemuda yang dinyatakan sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dipasung orangtuanya, di Dusun Limus, Desa Jirak, Sabtu (27/1). 

Citizen Reporter

Staf Humas, PDE dan Sandi Setda Sambas

Zulpian

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Wakil Bupati Sambas, Hairiah memantau kondisi Rabuli, pemuda yang dinyatakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Wabup didampingi perwakilan Dinas Sosial PMD Sambas, Polisi Pamong Praja, Kapolsek Sajad, Dinas Kesehatan, Kades Jirak, dan petugas Puskesmas Sajad mengunjungi lokasi rumah orangtua Rabuli, di Dusun Limus, Desa Jirak, Sabtu (27/1/2018).

Baca: Hotman Paris Ungkap Sejumlah Artis Alami Pelecehan Seksual, Oknum Dokter Kandungan Masukan Ini

Rabuli merupakan anak bungsu dari dua bersaudara pasangan Nawardi dan Nila, warga RT 001/ RW 001 Dusun Limus Desa Jirak.

Pria kelahiran 8 Agustus 1991 ini, dari usia kecil sudah mengalami gangguan jiwa.

Dikatakan Nawardi saat berdialog dengan Wabup Sambas, Rabuli mengalami penyakit mental tersebut sudah sejak kecil.

Namun pastinya sejak kapan, Nawardi tidak terlalu ingat.

Hairiah, saat bertatap muka dengan tokoh masyarakat dan orang tua Rabuli, meminta, kondisi yang terjadi pada Rabuli, harus mendapat perhatian serius.

Baca: Jelang Sidang Cerai Ahok, Pengacara Beberkan Hal yang Mengejutkan

Dikatakan dia, deteksi dini akan memberikan dampak positif bagi kesembuhan orang dengan gangguan jiwa.

"Jika ditemukan seseorang yang terindikasi dengan gangguan mental, dapat menghubungi tenaga medis terdekat. Agar dapat segera ditangani dan mendapatkan pengobatan," ujar Hairiah.

Wabup mengingatkan, jangan sampai terjadi pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa.

Solusinya lanjut dia, dengan segera melaporkan kejadian kepada pihak yang berwenang seperti tenaga medis terdekat.

Diakui dia, memang pemasungan adalah cara instan para orangtua yang memiliki anggota keluarga dengan gangguan jiwa.

"Perlu saya ingatkan, bahwa aturan di negara kita sudah tidak membolehkan penanganannya dengan cara dipasung," ungkap dia.

Untuk kasus Rabuli, Hairiah memerintahkan segera dirujuk ke rumah sakit jiwa di Singkawang.

Wabup memerintahkan Dinas Sosial PMD dan Polisi Pamong Praja di bantu Anggota Polsek Sajad memfasilitasi keberangkatan Rabuli.

Baca: Jelang Perayaan Imlek, 1.800 Lampion Mulai Hiasi Kota Sambas

Hairiah meminta, pihak desa juga bertindak cepat dan tanggap jika warganya diindikasi ODGJ.

"Upayakan jangan sampai berlarut-larut. Pemerintah semaksimal munkin akan memberikan perhatian serius," tegasnya.

Dalam kunjungannya tersebut, Hairiah menyampaikan bantuan yang disampaikan oleh Dinas Sosial kepada Keluarga Rabuli.

Harapan dia, kasus penanganan seperti Rabuli yang harus dipasung pihak keluarga, ke depannya tidak terulang.

Para orangtua pinta dia harus memahami penanganan yang lebih tepat.

"Dikhawatirkan, jika terlalu lama dipasung, berdampak pada semakin buruknya kondisi mental si penderita. Dipastikan jika terlalu lama, fisiknya akan semakin melemah," sambungnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved