Ini Permintaan PH Pimpin Rapat Pembebasan Lahan Jalan, Warga Menolak Ganti Rugi Separuh
Bupati meminta untuk dipending terlebih dahulu, karena mau dikaji secara aturan supaya tidak salah memberikan keputusan.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Bupati Sanggau, Paolus Hadi didampingi Anggota DPRD Sanggau, Edy Emilianus, Kepala BPN Sanggau, memimpin rapat pembahasan pembebasan pengadaan lahan untuk pelaksanaan proyek strategis nasional pelebaran jalan Sawarak -Entikong-Balai Karangan-kembayan di aula kantor Bupati Sanggau, Senin (29/1/2018), siang.
Rapat ini juga dihadiri pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Sanggau termasuk Camat, perwakilan dari Kajari Sanggau dan Polres Sanggau.
Baca: Bulog Putussibau Siap Salurkan BPNT dan Bansos Rastra
Kemudian warga yang terdampak, dalam rapat ini dilakukan audensi dengan warga yang terkena dampak.
Bupati Sanggau, Paolus Hadi menegaskan, dari hasil audiensi, bahwa warga yang terdampak tidak mau dibayar ganti rugi setengah, padahal kebutuhan untuk pelebaran jalan sebenarnya setengah dari total ukuran lahan.
“Tapi ada aturan, kalau ternyata sisa lahan yang diambil setengah itu tidak berfungsi lagi, walaupun dibayar setengah, bisa diusulkan lagi oleh masyarakat yang terdampak, ” jelasnya.
Tinggal ditindaklanjuti lagi untuk segera dihitung ulang. Mudah-mudahan segara dilakukan oleh BPN bersama tim percepatan pembangunan.
“Tadi sudah disepakati akan segera di tindaklanjuti dengan warga yang keberatan, ” ujarnya.
Baca: Irjen Arief Sulistyanto Tinjau Posko Operasi Mantap Praja di Mapolresta Pontianak
Lanjut PH sapaan akrabnya, yang berkaitan dengan ada 50 orang terdampak yang belum bisa dibayar, Bupati meminta untuk dipending terlebih dahulu, karena mau dikaji secara aturan supaya tidak salah memberikan keputusan.
“Saya juga lihat, apakah ada kewenangan saya memutuskan. Karena ini adalah tim, makanya nanti saya akan koordinasikan dengan berbagai pihak, supaya tidak ada masalah dikemudian hari, ” tegasnya.
Suami Arita Apolina itu menegaskan, dari PUPR, kontraknya sampai Oktober 2018, karena masalah tanah dengan bangunan belum clear, mudah-mudahan bisa terkejar nantinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/rapat-pembahasan-lahan_20180129_184605.jpg)