Tepergok Curi Uang di Rumah Makan, Warga Selakau Divonis 1 Bulan Penjara
Tidak beberapa lama kemudian, JM masuk lagi ke dalam rumah makan tersebut.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Personel Polsek Selakau mengamankan JM (28), tersangka pencurian di Rumah Makan Jamal yang berada di RT01/ RW01, Dusun Pasar Lama, Desa Parit Baru, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Rabu (24/1/2018) beberapa saat setelah pelaku tepergok pemilik rumah makan, sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadiprabowo melalui Kapolsek Selakau, Iptu Ronald Deny Napitupulu mengungkapkan, kronologis kejadian.
Tersangka JM makan di Rumah Makan Jamal, setelah itu JM membayar makanan yang dimakannya, dan selanjutnya keluar dari rumah makan tersebut.
"Tidak beberapa lama kemudian, JM masuk lagi ke dalam rumah makan tersebut. Dari dalam rumah, korban melihat tingkah laku JM yang memang sudah mencurigakan, dan selanjutnya mengawasi gerak-gerik JM. Beberapa saat kemudian, JM menuju laci penyimpanan uang di etalase hidangan makanan. JM kemudian membuka laci tersebut dan sempat mengambil uang di laci. Saat itulah aksinya tepergok pemilik rumah makan, JM saat itu hanya dapat meraup dua lembar uang pecahan Rp 20 ribu dari dalam laci," ungkapnya, Jumat (26/1/2018).

Saat memergoki JM itulah, korban bersama saksi langsung berusaha mengamankan JM yang sudah memegang uang yang diambilnya dari dalam laci.
(Baca: Kebakaran di Kebayoran Baru Hanguskan Rumah yang Ditempati Artis, Inilah Orangnya )
"Kalau tidak ketahuan, mungkin uang yang di dalam laci di ambil semua oleh pelaku. Kemudian korban, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Selakau. Personel Polsek Selakau langsung menuju lokasi kejadian. Akibat perbuatan JM ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 40 ribu," jelasnya.
Iptu Ronald menjelaskan, JM kemudian diamankan pihaknya berdasarkan laporan korban, dengan Laporan Polisi nomor : LP /28/ I/Polda Kalbar / Res Sambas / Sek Selakau tanggal 24 Januari 2018 tentang Tindak Pidana pencurian ringan.

"JM mengaku sebagai warga Desa Seranggam, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas. Dia mengaku sehari-hari bekerja sebagai petani atau pekebun. Setelah ditangkap oleh korban dan saksi, JM kemudian diamankan personel Polsek Selakau, dan langsung dibawa ke Mapolsek Selakau," terangnya.
(Baca: Diduga Alami Gizi Buruk, Usia 4 Tahun Berat Badan Trisa 6 Kilogram )
Selain mengamankan tersangka JM, turut diamankan barang bukti dua lembar uang pecahan Rp 20 ribu.
"JM kami kenakan persangkaan pasal, yakni Pasal 364 KUHP, tentang perkara pencurian ringan yang masuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," tegas Kapolsek.
Kapolsek menerangkan, proses hukum terhadap JM terus dilanjutkan.
Setelah JM mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik, berkas perkara JM terus diproses, sebagai bentuk penyelesaian perkara pencurian ringan dalam Operasi Panah Kapuas 2018.
Setelah proses hukum dilalui, berkas perkara JM kemudian didaftarkan di Pengadilan Negeri Sambas untuk segera disidangkan.

JM kemudian disidangkan, di Pengadilan Negeri Sambas sekitar pukul 15.00 WIB.
Petikan Putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor: 8/Pid.C/2018/PN.Sbs, tanggal 24 Januari 2018, telah mengadili dan memutuskan bahwa terdakwa JM telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jamuri, dengan pidana penjara satu bulan. Menetapkan terdakwa untuk segera ditahan serta menetapkan barang bukti berupa dua lembar uang pecahan Rp 20 ribu, dikembalikan kepada yang berhak, yaitu korban. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp 5 ribu," sambungnya.