Tepergok Curi Uang di Rumah Makan, Warga Selakau Divonis 1 Bulan Penjara
Tidak beberapa lama kemudian, JM masuk lagi ke dalam rumah makan tersebut.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Jamadin
Setelah proses hukum dilalui, berkas perkara JM kemudian didaftarkan di Pengadilan Negeri Sambas untuk segera disidangkan.

JM kemudian disidangkan, di Pengadilan Negeri Sambas sekitar pukul 15.00 WIB.
Petikan Putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor: 8/Pid.C/2018/PN.Sbs, tanggal 24 Januari 2018, telah mengadili dan memutuskan bahwa terdakwa JM telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jamuri, dengan pidana penjara satu bulan. Menetapkan terdakwa untuk segera ditahan serta menetapkan barang bukti berupa dua lembar uang pecahan Rp 20 ribu, dikembalikan kepada yang berhak, yaitu korban. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp 5 ribu," sambungnya.