Warga Singkawang Ditangkap Polisi Saat akan Transaksi Narkoba di Sintang, Inilah Orangnya
Saat pemeriksaan, dalam tas rancel CJ, anggota kami menemukan satu bungkus kristal putih diduga sabu seberat 100 gram
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang menangkap pengedar narkoba di Kabupaten Sintang berinisial CJ (26) diduga menguasai narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Melawi, Kabupaten Sintang, Sabtu (20/01/2018) malam.
Pelaku CJ (26) yang merupakan warga Jalan Pramuka, Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang tidak berkutik saat digerebek dan diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang berikut barang bukti yang dibawannya.
"Saat pemeriksaan, dalam tas rancel CJ, anggota kami menemukan satu bungkus kristal putih diduga sabu seberat 100 gram dibungkus kertas koran dilakban di dalam plastik makanan ringan," ujar Kasat Res Narkoba, Iptu Aris Setiawan, Minggu (21/1/2018) siang.
(Baca: Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kalbar, Namanya Tak Asing di Telinga )
Lebih lanjut, Iptu Aris Setiawan menjelaskan bahwa kronologis penangkapan dimulai saat anggotanya yang telah mendapatkan informasi tersebut dan kemudian langsung melakukan tahap penyelidikan.
Setelah menemukan diduga pelaku yang pada saat itu sedang mengendarai mobil pikap toyota hilux BA-8355-IF di Jalan Pangeran Kuning Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang. Setelah itu, anggota kemudian membuntuti mobil tersebut.

"Sekira pukul 22.00 WIB, anggota kemudian memberhentikan mobil tersebut di Jalan Lintas Melawi tepatnya didepan ruko Grand Salon dan mengamankan pelaku tersebut, kemudian anggota melakukan pemeriksaan terhadap mobil dan pelaku," pungkasnya.
Terhadap pelaku, Iptu Aris Setiawan mengatakan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ia berkomitmen untuk terus memerangi segala modus yang dilakukan oleh para pengedar memasukan barang haram tersebut di Kabupaten Sintang.