Terdapat Kejanggalan, MUI Kapuas Hulu Stop Sementara Pengajian Tauhid Wahidiyah

Pengajian yang bernama Tauhid Wahidiyah, di Kecamatan Jongkong dinilai aliran tersebut memiliki keraguan, karena ada beberapa kejanggalan.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Ketua II Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kapuas Hulu, Zainuddin. Dirinya mengingatkan kepada seluruh ulama atau ustaz, agar tak menyampaikan isi ceramah atau khotbah yang menimbulkan gejolak dikalangan masyarakat. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Ketua II Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kapuas Hulu Zainuddin menyatakan kegiatan pengajian yang bernama Tauhid Wahidiyah, di Kecamatan Jongkong dinilai aliran tersebut memiliki keraguan, karena ada beberapa kejanggalan seperti buku yang dipakai oleh pengikut aliran itu.

"Terutama dalam penulisan-penulisan kaidah Arabnya, yang kami dinilai kurang tepat sehingga ini mengindikasikan bahwa, keakuratan buku tersebut dipertanyakan," ujar Zainuddin kepada Tribun, Minggu (21/1/2018).

Baca: Terungkap! 5 Fakta Baru Pembunuhan Lie Chu Vela Siswi SMKN 6 Pontianak

Zainuddin menjelaskan, saat ini buku yang dipakai oleh pengikut pengajian Tauhid Wahidiyah, telah menjadi penelitian MUI sehingga berkesimpulan, sampai ada kejelasan kajian lebih lanjut.

"Kami menghimbau dan menganjurkan supaya pengajian Tauhid Wahidiyah, untuk sementara distop," ucapnya.

Dalam hal ini jelasnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan MUI Provinsi Kalimantan Barat dan Pusat karena, MUI Kabupaten tidak ada hak untuk mengeluarkan fatwa.

"Nanti fatwa akan dikeluarkan oleh MUI Pusat, berkenaan dengan aliran atau kajian tersebut," ujarnya.

Baca: Foto Kartius-Pensong di KPU Propinsi Menyerahkan Kekurangan Berkas Dukungan

MUI mengimbau, kepada masyarakat harus berhati-hati, masuknya pengkajian atau aliran yang ada di Kapuas Hulu. Terutama dan paling penting adalah, apa isi dari pengkajian itu.

"Apabila sudah ada indikasi mengecilkan syariat seperti, salat, puasa, dan sebagainya maka aliran tersebut patut dicurigai," ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama Kabupaten Kapuas Hulu telah membenarkan diduga adanya aliran sesat di Kecamatan Jongkong.

Baca: Diduga Ada Aliran Sesat di Kecamatan Jongkong, Ini Langkah Kemenag Kapuas Hulu

Dimana pihaknya sudah menindaklanjuti aliran tersebut, agar tidak menyebarluarkan ajaran itu.

Sementara itu Polres Kapuas Hulu siap membantu memanggil pihak-pihak yang diduga ikut dalam aliran sesat tersebut. Dimana kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Imam Riyadi, kalau ada embrio-embrio aliran tak berbenar harus segera diatasi dengan cepat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved