Sebanyak 44.436 Penduduk Belum Rekam e-KTP, KPU Mempawah Harap Juni Tuntas
Kusnandi menjelaskan berdasarkan informasi dari capil, masih terdapat 44.436 penduduk yang belum melakukan perekaman.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Ketua KPU Kabupaten Mempawah Kusnandi mengatakan sampai saat ini petugas pemutakhiran data pemilih masih melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.
"Saat ini petugas masih melakukan coklit data pemilih. Prosesnya akan berakhir pada 18 Februari mendatang," ujarnya Minggu, (21/1/2018)
Baca: Genjot Rekam Data Penduduk, Besok Wakil Bupati Gusti Ramlana Panggil Kadisdukcapil Mempawah
Ia mengatakan sebanyak 600 petugas pemutakhir data pemilih akan melakukan pencoklitan di 600 TPS yang tersebar di Kabupaten Mempawah.
Kusnandi menjelaskan berdasarkan informasi dari capil, masih terdapat 44.436 penduduk yang belum melakukan perekaman.
Baca: Disdukcapil Mempawah akan Jemput Bola Lakukan Perekaman Data Penduduk
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang masih belum merekam agar dapat datang ke capil untuk merekam data kependudukan.
"Syarat bagi penduduk yang mempunyai hak pilih, agar dapat memberikan pilihanya harus memiliki e KTP dan Suket (Surat Keterangan)," ujarnya.
Ia juga mengharapkan sebelum hari H pemilihan bupati dan wakil bupati mempawah, Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar proses perekaman data penduduk yang wajib KTP di mempawah bisa 100 persen.
"Kita berharap juni ini harus tuntas seratus persen penduduk wajib e KTP telah merekam," pungkasnya.