Pemkab Sambas Akan Lelang Terbuka 7 Jabatan Kepala OPD, Ini Penjelasan Atbah
Atbah menguraikan, lelang jabatan terbuka ini menurutnya dapat diikuti ASN dari berbagai wilayah. Namun harus memenuhi persyaratan...
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ada sebanyak 138 pejabat orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili di ruang Aula Utama Kantor Bupati Sambas pada Rabu (17/1/2018).
Pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Sambas tersebut, masih menyisakan kekosongan sebanyak 7 jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca: Kisah Memilukan Pria Yang Sudah 20 Tahun Tinggal di Kuburan, Ini Alasannya!
Yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Kepala Dinas Arsip Daerah, serta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Baca: Dikira Korban Begal, Temuan Mayat di Ketapang Ini Diduga Kerena Hal Fatal Ini
Terkait kekosongan 7 jabatan pimpinan OPD tersebut, Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili mengungkapkan, akan mendalami aturan dan perundangan yang berlaku. Untuk segera mencari pejabat yang layak mengisi 7 jabatan pimpinan OPD yang kosong tersebut.
"Memang ada beberapa jabatan yang kosong. Tentu kami akan mendalami aturannya seperti apa dan apa proses berikutnya. Tapi kalau kita lihat apa yang ada di aturan dan perundangan, terkait dengan sistem Merit, itu ada semacam Open Bidding atau lelang jabatan terbuka," ungkapnya, Minggu (21/1/2018).
Atbah menegaskan, sebenarnya tidak ada kendala dalam menentukan 7 pimpinan OPD tersebut.
Namun pihaknya harus mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga harus mencari pejabat yang layak menempati 7 jabatan OPD tersebut dengan melalui mekanisme lelang jabatan terbuka (Open Bidding).
"Sebenarnya tidak ada kendala, selain kami ingin memberikan banyak peluang kepada orang yang mungkin nanti banyak yang akan mengikuti Open Bidding itu. Jadi dengan Open Bidding ini, ASN dari luar Kabupaten Sambas pun bisa mengikuti, karena sistem Merit itu. Dari berbagai kabupaten/ kota bisa mengikuti. Kami nanti akan menyurati kabupaten lain untuk ikut dalam Open Bidding ini," jelasnya.
Lelang jabatan terbuka tersebut nantinya akan digelar pihaknya dalam waktu dekat. Setelah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Saya lihat dulu jadwalnya, kami upayakan secepatnya. Open Bidding nantinya akan ada proses uji kompetensi, jadi dalam Open Bidding ini ada Pansel, Asesor kemudian Pansel akan berkomunikasi dengan KASN. Jadi prosedural, mekanisme yang harus diikuti sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku," terangnya.
Atbah menguraikan, lelang jabatan terbuka ini menurutnya dapat diikuti ASN dari berbagai wilayah.
Namun harus memenuhi persyaratan dan mengikuti mekanisme yang ditentukan Pansel.