Pemkab Kayong Utara Bentuk Forum Lalulintas Angkutan Jalan

Pemerintah Kabupaten Kayong Utara membentuk forum lalulintas angkutan jalan...

Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD FAUZI
Sekertaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Hj Hilaria Yusnani pimpin rapat pembentukan forum lalulintas angkutan jalan. 

Laporan Wartawan Tribun Potianak Muhammad Fauzi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA – Sebagai tindaklanjut Undang Undang lalulintas nomor 22 tahun 2009, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara membentuk forum lalulintas angkutan jalan.

Dikatakan Sekertaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Hj Hilaria Yusnani disela rapat kerja farum LLAJ menegaskan, bahwa forum lalulintas dan angkutan jalan memiliki peran dan fungsi yang penting dalam perwujudan masyarakat yang tertib berlalulintas serta terciptanya kenyamanan berlalulintas yang aman dan terkendali.

Baca: Media Massa Kayong Utara Diajak Turut Menjaga Kondusifitas Pilkada

Hal tersebut didasarkan selain tujuan utama Undang Undang lalulintas, juga tergabungnya banyak stake holder dalam forum tersebut, mulai dari jajaran Kepolisian, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan 26 unsur lainnya termasuk Dinas Kesehatan, dan Jasa Raharja.

“Sudah selayaknya, untuk sebuah kabupaten memiliki peningkatan kualitas dalam tata aturan berlalulintas, selain sudah adanya fungsi Satlantas Polres dan Dinas Pehubungan, perlunya sinergisitas antara stake holder lainnya menjadi keserasian dalam percepatan perwujudan masyarakat yang tertib berlalulintas,” terang Hj Hilaria Yusnani di gedung Balai Praja, Rabu (17/1/2018).

Dijelaskan mantan Kepala Dinas Pendidikan ini, keterbatasan personil serta luasnya wilayah kerja, membuat fungsi dan peran Satuan Lalulintas dan Dinas Perhubungan menjadi kurang efektif, sehingga dengan adanya forum dapat menjadi perpanjangantangan serta mitra dalam tujuan utama terciptanya tata lalulintas yang baik.

Peran dan funsi forum LLAJ ini, diharapkan tidak hanya sebatas forum yang dibentuk sebatas diatas kertas saja, namun harus memiliki rencana kerja dan target serta hasil yang dapat dilaporkan setiap tahun.

Untuk menuju hal tersebut, menurut Sekda perempuan pertama di Kayong Utara ini, forum LLAJ tidak hanya banyak kepengurusan saja namun didukung peran yang aktif, mulai dari sosialisasi, pencegahan dan hingga upaya penindakan.

Dalam forum yang langsung dibawah kedali Bupati Kayong Utara ini memiliki masa kerja selama 5 tahun dan akan mulai bekerja di tahun 2018, meliputi pematangan program kerja, monitoring potensi serta upaya penegakan hukum.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved