Ratusan Petani Datangi Kantor Pengadilan Negeri Sanggau
Ratusan petani sawit dari PT KGP, Kecamatan Kembayan dan Kecamatan Tayan Hulu, kabupaten Sanggau kembali mendatangi Pengadilan Negeri Sanggau.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Ratusan petani sawit dari PT KGP, Kecamatan Kembayan dan Kecamatan Tayan Hulu, kabupaten Sanggau kembali mendatangi Pengadilan Negeri Sanggau, Selasa (16/1/2018) siang.
Kedatangan massa guna mendengarkan sidang putusan sidang antara PT KGP dengan masyarakat. Seperti diketahui pihak penggugat menilai pihak perusahaan sudah ingkar janji.
Pantauan Tribun, masa yang datang menggunakan mobil dum truk dan mobil pribadi itu dikawal ketat aparat keamanan baik Polri maupun TNI.
Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan bersama Kabag Ops Polres Sanggau, Kompol Ricky memimpin langsung pengamanan di PN Sanggau.
Baca: Ratusan Pegawai Outsourcing Ancam Lakukan Ini, Jika Tuntutan Tidak Terpenuhi
Kisruh antara PT Kebun Ganda Prima (KGP) dengan 384 orang petani sawit itu akhirnya menemui titik terang.
Majelis hakimnya yang dipimpin I Ketut Somanasa didampingi dua hakim lainnya masing-masing Albanus Asnanto dan John M Seda Noa Wea, pada persidangan pembacaan putusan yang di gelar di PN Sanggau, Selasa (16/01/2018).
Dalam sidang putusan tersebut, majelis Hakim memutuskan sebagian tuntutan penggugat dan menolak sebagian lainnya. Sidang yang dihadiri 320 orang penggugat dan puluhan orang tergugat tersebut dijaga ketat pihak Kepolisian yang dipimpin langsung Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan didanpingi Kabag Ops Polres Sanggau Kompol Ricky.
Dalam putusannya, hakim menuntut pihak tergugat dalam hal ini pihak perusahaan membayar kerugian materil kepada penggugat (petani) sebesar Rp200,40 milyar.
“Pihak perusahaan juga dituntut mengembalikan lahan dua hektar kepada petani, ” kata Majelis Hakim I Ketut Somanasa saat membacakan putusan.
Menurut hakim, penggugat telah dapat membuktikan dalil-dalilnya dan sebaliknya tergugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil bantahannya sehingga tuntutan para penggugat yang dapat dikabulkah adalah tuntutan para penggugat sebagai berikut.
“Pertama tergugat wajib menyerahkan lahan kapling seluas dua hektar kepada para penggugat nomor 1 sampai dengan 384 kecuali penggugat nomor 14, 25, 26, 28, 130, 142, 303 dan 306, ” jelasnya.
Kedua, menghukum tergugat akibat hilangnya hasil panen penggugat satu sampai dengan 384 kecuali penggugat nomor 14, 25, 26, 28, 130, 142, 303 dan 306 karena hilangnya hak mereka sehingga tergugat wajib membayar kerugian materil Rp200,40 milyar.
Sementara itu, Para penggugat melalui kuasa hukumnya, Frans Sisu Wuwur menyambut baik putusan hakim yang menurutnya sudah berlaku adil terhadap perkara tersebut.
“Dari proses persidangan tersebut, satu hakim menolak tuntutan penggugat, sementara dua hakim lainnya menerima sebagian dan menolak sebagian sehingga putusan hakim sesuai dengan keinginan masyarakat, ” katanya.
Dikatakanya, keadilan yang tahun 1997 sempat tenggelam kini sudah mulai diproses dan menemui titik terang.
“Dulu tenggelam lho, sekarang sudah mulai timbul dan itu luar biasa menurut kami dan masyarakat yang selama ini mencari keadilan, ” tegasnya.
Dikatakannya, putusan hakim memang tidak bisa memuaskan kedua belah pihak. Untuk itu, pihaknya masih menunggu kemungkinan banding yang akan disampaikan pihak tergugat.
“Hakim menurut saya sudah luar biasa, karena keputusan hakim melihat kepentingan kedua belah pihak dan kami menilai hakim sudah luar biasa, ” ujarnya.
Sementara itu, satu diantara petani PT KGP, Fransiskus Sungku (52) merasa puas dengan putusan dari majelis Hakim. “Kami sangat puas, sudah memutuskan seadil-adilnya. Lahan kembali ke kita lagi, saya sendiri punya dua hektare, ” ujar warga dusun Hino, kecamatan Tayan Hulu itu.
Petani lainya, Martinus Duo. Ia pun mengaku puas dengan putusan majelis hakim PN Sanggau, karena tuntutan selama ini, kita inginkan diterapkan pola penuh terhadap petani.
“Kalau sebelumnyakan ada pola O koma sekian dan 1 koma sekian, Sekarang tuntutan dari petani dan pola penuh, ” kata warga dusun Kedondong, desa Pandan Sembuat, kecamatan Tayan Hulu itu.
Dikatakanya, dirinya memiliki 14 hektare lahan sawit, sebelumnya tidak dikelola sama sekali sampai sudah ada keputusan selama gugatan berlangsung.
“Untuk penuhi kehidupan sehari-hari, bisa kerja yang lain, karena sawit pribadi juga ada, hasil noreh juga, ” pungkasnya.