Jambret Seorang Wanita, Warga Batu Layang Ini Ditangkap Polisi

Tersangka yang kabur pun berhasil diamankan dan di bawa ke Mapolsek Pontianak Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut

ISTIMEWA
Tersangka Jambret RAP (19) yang berhasil diamankan oleh pihak Mapolsek Pontianak Utara. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang tersangka jambret yang beraksi dikawasan Jalan Budi Utomo Siantan, berhasil diamankan pihak Mapolsek Pontianak Utara setelah sebelumnya terlebih dahulu diamankan masyarakat.

Tersangka tersebut adalah RAP (19) warga Jalan Kebangkitan Nasional, Batu Layang Pontianak.

RAP diamankan setelag kedapatan melakukan tindakan jambret pada seorang wanita, sebut saja Mawar (18).

Menurut Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat menuturkan tersangka RAP (19) melaksanakan aksinya pada malam hari sekitar pukul 22.30 WIB.

(Baca: Balkon Tower 11 Gedung BEI Ambruk, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Metrojaya )

Saat itu, Mawar (18) yang berkendara dengan rekannya dan memegang handphone dirampas secara mendadak.

Adapun handphone yang dirampas adalah sayu unit Hp Samsung J1 model SM-J100H/DS.

Mawar saat perampasan, lanjutnya pada saat itu sedang di bonceng oleh rekannya, sebut saja Bunga.

"Tersangka yang kabur pun berhasil diamankan dan di bawa ke Mapolsek Pontianak Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya, Senin (15/01/2018).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor merk honda Beat Pop warna Hitam sebagai sarana tersangka dan satu unit Hp Samsung J1 model SM-J100H/DS.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved