Pilkada Serentak
Bupati Sanggau Bakal Dijabat Plt, Ini Penjelasan Willibrodus Welly
Berdasarkan aturan, minimal tujuh hari sebelum penetapan sebagai calon, harus cuti
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Meskipun sudah mendaftar ke KPU sebagai bakal calon Bupati Kabupaten Sanggau, Poulus Hadi yang saat ini menjabat sebagai Bupati Sanggau masih belum memasuki masa cuti.
“Berdasarkan aturan, minimal tujuh hari sebelum penetapan sebagai calon, harus cuti. Kalau proses pendaftaran, hanya izin saja, seperti sekarang ini kan beliau (Bupati) masih masuk sampai benar-benar cuti. Cuti sampai habis proses Pilkada, baru masuk kembali,” kata Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Setda Sanggau, Willibrodus Welly, Kamis (11/1).
Berdasarkan jadwal KPU, penetapan calon akan dilakukan pada 12 Februari mendatang. Sementara pemungutan suara digelar pada Rabu (27/6). “Selama cuti, tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara,” tegasnya.
Lantaran pasangan petahana adalah Bupati dan Wakil Bupati yang menjabat saat ini, kekosongan kepala daerah nanti akan diisi pelaksana tugas (Plt).
(Baca: Tekan Aksi Kriminalitas dan Premanisme, Ini Yang Dilakukan Personel Polsek Kuala Behe )
“Kalau kita di Sanggau ini kan Plt, karena bupatinya masih aktif. Dia cuti, bukan angkat kaki. Kalau Gubernur, angkat kaki tanggal 14 ini. Nanti Kemendagri menunjuk Penjabat (Pj), baru berdasarkan usulan provinsi menunjuk Plt, orang dari provinsi untuk ke Sanggau,” tuturnya.
Welly menambahkan, Kemendagri bisa saja menunjuk Plt, meski tanpa usulan dari Pemprov. Selama bertugas di Sanggau, kemungkinan sampai empat bulan lebih, Plt Bupati Sanggau tidak menempati rumah dinas Bupati Sanggau, tapi di mess Pemda.
“Karena di rumah dinas kan barang pribadi juga masih ada. Kalau Plt, menggunakan rumah dinas, kasihan juga karena harus berangkut. Kalau teryata kalah, lima februari baru berangkut, kalau menang, lanjut lagi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Sesuai aturan maka ASN wajib netral. “Kita sudah ingatkan kepada para ASN,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pasangan-petahana-paolus-hadi-yohanes-ontot_20180104_201054.jpg)