516 Rumah Tak Layak Huni di Kayong Utara Akan Diperbaiki di 2018
Dikatakan Kabid Perumahan dan Kawasan Pemukiman Jumiati, di tahun 2018 ada 516 rumah yang akan dilakukan perbaikan.
Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Potianak Muhammad Fauzi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA – Pemerintah Daerah melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara pada tahun 2018 akan melakukan perbaikan pada rumah tidak layak huni di Kabupaten Kayong Utara.
Dikatakan Kabid Perumahan dan Kawasan Pemukiman Jumiati, di tahun 2018 ada 516 rumah yang akan dilakukan perbaikan.
"516 rumah. ada 2 (pendanaan) dari SMPT dan Dana DAK, tersebar di beberapa wilayah. Untuk DAK (Dana Alokasi Khusus) sistemnya sudah herubah, tidak kayak dulu, ia dicairkan 45 persen, tapi harus selesai 100 persen, baru kita bisa mengusulkan lagi sisanya," terang Jumiati saat konfirmasi diruang kerjanya, Senin (8/1/2017).
Diakui Jumiati, untuk SMPT, Kayong Utara sudah dua kali mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni, ditahun 2017 mendapat bantuan 161 rumah, dan ditahun 2018 mendapat penambahan dua kali lipat.
Untuk dana DAK, ditahun 2018 menjadi acuan awal untuk mendapatkan dana DAK yang lebih besar karena jika program ini berjalan dengan baik, maka tidak menutup kemungkinan ditahun 2018 akan ada penambahan.
"SMPT tahun kemarin kita dapat, dan tahun ini dapat. tahun kemarin dapat 161 rumah, alhamdulillah tahun ini menjadi 300, jadi ada kemajuan. untuk DAK ini kalau progres kita bagus, itu bisa ada penambahan, makanya kita tunjukan kinerja kita di tahun 2018 ini, "jelasnya.
Adapun syarat dasar agar rumah tidak layak huni dapat terakomodir, syarat utama rumah tersebut tidak berdiri di bantaran sungai, tidak berdiri di dalam kawasan hutang lindung.
"Tanah rumah harus sendiri, tidak boleh berdiri di dalam kawasan hutan lindung, tidak boleh berada di daerah bantaran sungai," tambahnya.
Diakuinya, saat ini Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara, melalui Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman akan memprioritaskan rumah tidak layak huni dengan skala rusak berat, dengan total bantuan sebesar 15 juta.
"Tahun ini kita prioritaskan rumah yang rusak berat, bantuannya 15 juta. tapi kalau bisa jangan hanya mengandalkan bantuan, harus ada subsidi dari orang itu (pemilik rumah)," pungkasnya.