Miris! Tak Miliki Uang Untuk Beli Miras, Bocah 14 Tahun di Jawai Nekat Curi Hp
Korban baru mengetahui telah kehilangan empat unit telepon seluler miliknya pada Jumat (5/1) sekitar pukul 07.30 WIB.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
IK, bocah berusia 14 tahun yang nekat mencuri empat Hp untuk membeli miras. IK berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Jawai, Sabtu (6/1/2018).
"Terhadap tersangka IK, kami kenakan persangkaan pasal, yakni Pasal 363 KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian. Korban dan pelaku merupakan warga dari desa yang berbeda, namun masih satu kecamatan," tegas Kasat Reskrim.
Adapun tindakan yang telah dilakukan Polsek Jawai, yakni mendatangi lokasi kejadian, melakukan penyelidikan, mengamankan tersangka serta selanjutnya akan memeriksa saksi serta korban dan tersangka.
"Menurut Kapolsek Jawai, berdasarkan interogasi awal, alasan pelaku mencuri karena himpitan ekonomi. Karena pelaku tidak mempunyai pekerjaaan. Selain itu, ternyata pelaku ini juga sering mabuk-mabukan, dan rencananya hasil penjualan HP tersebut juga akan digunakan untuk membeli miras," sambungnya.
Berita Terkait