Korupsi KTP Elektronik
Setya Novanto Mengaku Dengar Saat Hakim Bacakan Putusan Sela
Hal tersebut disampaikan hakim saat membacakan putusan sela pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Editor:
Nasaruddin
Novanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Bagaimana tanggapan Novanto mengenai penolakan hakim?
Terdakwa Setya Novanto, menyatakan menghormati putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut disampaikan Novanto di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/2018).
"Terima kasih, Yang Mulia, hakim Ketua Pak Yanto, juga JPU beserta para penasehat. Kami sudah mendengarkan dan saya sangat menghormati, dan saya akan mengikuti secara tertib," kata Novanto.
Rekomendasi untuk Anda