Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Mengaku Dengar Saat Hakim Bacakan Putusan Sela

Hal tersebut disampaikan hakim saat membacakan putusan sela pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Editor: Nasaruddin
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto. 

Novanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Bagaimana tanggapan Novanto mengenai penolakan hakim?

Terdakwa Setya Novanto, menyatakan menghormati putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut disampaikan Novanto di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/2018).

"Terima kasih, Yang Mulia, hakim Ketua Pak Yanto, juga JPU beserta para penasehat. Kami sudah mendengarkan dan saya sangat menghormati, dan saya akan mengikuti secara tertib," kata Novanto.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved