DPRD Akan Mediasi Perusahaan Dengan TKH
“Beberapa point keputusan pihak perusahaan itulah yang menjadi keberatan masyarakat disampaikan kepada kami,” tuturnya.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU -Ditemui usai penyampaian aspirasi tenaga kerja itu, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau Muslimin yang juga memimpin jalannya rapat tersebut mengatakan, tenaga kerja harian tersebut mengadukan keberatan terhadap keputusan manajemen PT LBP.
Adapun keberatan tersebut datang dari tenaga kerja harian dari Desa Lembah Beringin, Teluk Kebau, Sebabas, Landau Apin dan Tembaga.
“Beberapa point keputusan pihak perusahaan itulah yang menjadi keberatan masyarakat disampaikan kepada kami,” tuturnya.
Baca: Sikapi Keluhan TKH, Ini Sikap Yang Akan Diambil DPRD Sekadau
Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak perusahaan secepat mungkin.
“Nanti akan dijadwalkan melalui Banmus untuk memediasi masayrakat dengan pihak perusahaan,” pungkasnya.
Baca: Puluhan Tenaga Kerja Harian Datangi DPRD Sekadau, Ini Tuntutannya
Selain Muslimin, turut hadir pada audiensi tersebut Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau Musa A, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendi, Hasan dan Yohanes Ayub.