Citizen Reporter
Membanggakan! Pemprov Kalbar Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik
Penganugerahkan penghargaan keterbukaan informasi badan publik ini juga di serahkan kepada 60 lembaga di Istana Wakil Presiden, Jakarta
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Dhita Mutiasari
Sementara itu, Marlyna Almuthahar menuturkan penghargaan yang diraih, selain sebagai bentuk apresiasi kepada Pemerintah Provinsi juga merupakan motivasi agar pada masa mendatang Kalbar dapat selalu meningkatkan pengelolaan informasi khususnya di lingkunga Pemprov Kalbar.
"Kami mengharapkan dukungan dari semua pihak, terutama dari seluruh OPD dilingkungan Pemprov Kalbar sangat dibutuhkan dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel" ujarnya.
Terpisah, Ketua Komisi Informasi Pusat Tulus Subarjono mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sebagai implementasi langsung dari konstitusi, menugaskan kepada Komisi Informasi Pusat untuk menetapkan standar teknis layanan informasi publik dilingkungan badan publik di Indonesia.
Hal ini tidak lain dan tidak bukan agar menjamin setiap warga negara mendapat hak azasinya untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, sebagaimana tercantum
secara tekstual dapal pasal 28F UUD 1945.
"Untuk menjamin adanya standar layanan informasi demi terlaksananya keterbukaan informasi public di badan public di Indonesia, maka Komisi Informasi baik di Pusat dan Provinsi setiap tahunnya melakukan monitoring dan evaluasi (monev), atas pelaksanaan Peraturan Komisi Informasi," tegasnya.