DPRD Sambas Harapkan 17 Kades Yang Dilantik, Amanah dan Jadi Pelayan Masyarakat
Pihaknya berharap, para kepala desa yang dilantik tersebut, benar-benar mengemban amanah yang dipercayakan masyarakat di desanya masing-masing.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Anggota DPRD Kabupaten Sambas Lerry Kurniawan Figo, mengungkapkan, sejak Undang-undang No 6 tahun 2014 diimplementasikan, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) telah memasuki tahap kedua.
"Pilkades ini kan sudah dilaksanakan di tahap kedua, sejak Undang-undang No 6 tahun 2014 kita implementasikan. Jadi masih satu tahapan lagi nanti di tahun 2019, dimana akan diikuti lebih banyak, sekitar 130-an desa nantinya," ungkapnya usai menghadiri pengambilan sumpah dan pelantikan 17 kepala desa di Aula utama Kantor Bupati Sambas, Selasa (19/12/2017).
Pria yang akrab disapa Figo ini menilai, secara umum pelaksanaan Pilkades di tahun 2015-2017 berjalan dengan baik.
Baca: Bupati Sambas Ambil Sumpah dan Lantik 17 Kepala Desa
"Memang berjalan secara demokratis, walau ada beberapa memang, 1 hingga 2 desa yang menurut kami kemarin sempat ada permasalahan, tetapi bisa diselesaikan dengan baik, tidak sampai menimbulkan konflik," jelasnya.
Pihaknya berharap, para kepala desa yang dilantik tersebut, benar-benar mengemban amanah yang dipercayakan masyarakat di desanya masing-masing.
Baca: 200 Petani Datangi DPRD Sambas
"Kami tentunya mengucapkan selamat dan sukses kepasa kepala desa yang dilantik hari ini. Semoga amanah yang diberikan oleh masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik, sesuai perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap, seperti yang disampaikan oleh Bupati Sambas tadi, bahwa kepala desa ini adalah mengabdi atau pelayan masyarakat, jadi jangan seakan-akan menjadi raja, tetapi mereka dipercayakan sebagai pelayan yang memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat," tegasnya.
Menurut Figo, perlu sinergisitas ke depan, terutama dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kabupaten Sambas.
"Kemarin setelah kami kaji, ini memang bukan hanya kesalahan kepala desa, di tata kelola pemerintahan desa ini memang merujuk pada sebuah regulasi, dimana Pemda sendiri kadang-kadang tidak pro aktif, kurangnya kesamaan persepsi di antara bagian hukum, bagian keuangan kemudian Dinsos PMD sendiri selaku pemberdaya masyarakat pedesaan," paparnya.
Pihaknya berharap, di tahun 2018 nanti, pencairan DD, ADD dan lainnya jelas dan harus tepat waktu, tidak seperti di tahun-tahun sebelumnya.
"Kami berharap, dengan tepat waktunya tersebut, masyarakat akan lebih cepat menikmati hasil pembangunan di desa. Kami berharap juga adanya singkronisasi, koordinasi yang baik di antara pemerintah desa dengan pemerintah kabupaten dalam mensinergiskan program-program pembangunan, jangan ada yang tumpang tindih, bekerjasamalah dalam satu kesatuan Pemerintah Kabupaten Sambas," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili mengambil sumpah jabatan dan melantik 17 Kepala Desa se-Kabupaten Sambas di aula utama Kantor Bupati Sambas, Jalan Pembangunan, Sambas, Selasa (19/12/2017).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ambil-sumpah_20171219_213633.jpg)