Polres Kayong Utara Amankan Puluhan Slop Rokok dan Kembang Api

Saat ini ketiga warga yang berada di dalam mobil Avanza sedang dimintai keterangan, dan beberapa barang bukti yang ada juga masih diamankan.

Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Satu di antara anggota kepolisian menunjukan beberapa barang yang diamankan dari mobil avanza, yang diduga ilegal. 

Laporan Wartawan Tribun Potianak Muhammad Fauzi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA – Pihak Polres Kayong Utara berhasil mengamankan mobil berjenis Avanza dengan nopol KB 1295 HR di Kecamatan Simpang Hilir, tepatnya disekitar pasar Melano, Minggu (17/12), mobil Avanza ini kedapatan membawa kembang api tanpa dokumen dan membawa rokok merek gudang Djati yang diduga palsu.

Di dalam mobil Avanza ini ditumpangi 3 orang, dan profesi sebagai Sales, dengan inisial SW (34) tahun, asal Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, NG (23) Desa Embala, Kecamatan. Parindu, Kabupaten Sanggau, dan RR (22), Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat.

Dikatakan Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Kurniawan, saat ini ketiga warga yang berada di dalam mobil Avanza sedang dimintai keterangan, dan beberapa barang bukti yang ada juga masih diamankan.

"Rokok merk Gudang Djati sebanyak 7 tim, bila di totalkan 144 slop. Rokok merek Bossini sebanyak 4 tim, atau 81 slop, dan petasan kembang api berbagai jenis, tanpa dilengkapi surat ijin peredaran/pemasaran," ungkap AKBP Arief Kurniawan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved