Perusahaan Tak Penuhi Hak Jaminan Sosial Pekerja, Kejari Mempawah Akan Rekomendasikan Sanksi

"Beberapa sanksi di antaranya mulai dari pencabutan izin usaha, pencabutan izin bangunan dan penindakan tegas lainnya," ujarnya.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FILE
Kajari Mempawah, Dwi Agus Arfianto 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Dalam rangka peningkatan kepatuhan dari badan usaha dan pemberi kerja, sebagai bentuk turunan dari MoU dengan Kejaksaan.

Kejaksaan negeri mempawah dalam MoU tersebut merupakan mitra dari BPJS Kesehatan dalam hal melaksanakan amanat UU terkait bidang ketenenagakerjaan khususnya pada lingkup perdata dan tata usaha negara.

Kepala Kejari Mempawah Dwi Agus Arfianto menjelaskan di dalam amanat UU telah memerintahkan setiap badan usaha supaya mendaftarkan tenaga kerjanya pada BPJS kesehatan.

(Baca: Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Gandeng Kejari Mempawah )

"Dalam proses ini bahwa BPJS meminta pendampingan kepada Kejari Mempawah,” ujarnya. Kamis (14/12/2017)

Ia mengatakan penindakan pelaku usaha yang mugkin tidak tertib dalam memberikan hak kepada pekerja seperti pendaftaran program jaminan sosial.

(Baca: Semua Badan Usaha Wajib Mendaftar di BPJS Kesehatan  )

Penindakan berupa sanksi administrasi dapat dijatuhkan kepada badan usaha maupun perorangan.

"Beberapa sanksi di antaranya mulai dari pencabutan izin usaha, pencabutan izin bangunan dan penindakan tegas lainnya," ujarnya.

Kendati demikian, Dwi mengatakan penindakan itu hanya berupa rekomendasi dari kejaksaan yang disampaikan ke pemerintah daerah.

Sampai saat ini, Kejaksaan negeri mempawah belum pernah merekomendasikan sanksi apapun kepada para pelaku usaha terkait program BPJS Kesehatan ini.

"Kami yakin melalui pendekatan persuasif ini, pelaku usaha lebih patuh dan mentaati aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved