Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Gandeng Kejari Mempawah

Kami menggandeng Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menegakan aturan perundang-undangan tersebut.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HAMDAN DARSANI
BPJS Kesehatan Pontianak lakukan sosialiasi kepada para pengelola Badan Usaha untuk menegakkan kepatuhan dalam pendaftaran dan penyampaian data kepesertaan kepada para pekerja di Aula Kejaksaan Negeri Mempawah. Kamis (14/12/2017) dalam hal ini BPJS Kesehatan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Mempawah. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Dalam rangka peningkatan kepatuhan terhadap seluruh badan usaha untuk mendaftarkan tenaga kerjanya ikut program BPJS Kesehatan, BPJS kesehatan jalin kerjasama dengan Kejakasaan negeri Mempawah. Kamis (14/11/2017).

Kabid Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Pontianak, Juliantomo mengatakan berdasarkan amanah UU seluruh pemberi kerja dan pekerja dalam hal ini badan usaha wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial.

Menurutnya saat ini telah dilaksanakan sistem aplikasi dari MoU antara BPJS dan Kejaksaan Agung RI.

"Kami menggandeng Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menegakan aturan perundang-undangan tersebut," ujarnya.

(Baca: Semua Badan Usaha Wajib Mendaftar di BPJS Kesehatan  )

Hal yang perlu dipahami kepada seluruh para pemberi kerja atau pengusaha agar tidak beranggapan bahwa program jaminan sosial kesehatan yang dilaksanakan BPJS sebagai bentuk pemaksaan secara sepihak.

Juliantomo mengatakan bahwa program jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja merupakan kewajiban hak normatif yang harus diberikan kepada pekerja.

“Setiap pekerja itu wajib mendapatkan hak jaminan sosial. Hak normatif bagi pekerja itu selain mendapatkan upah, juga jaminan sosial. Ini berlaku untuk usaha besar, kecil bahkan mikro,” ujarnya.

Ia menceritakan beberapa pekan lalu pihaknya telah memberikan surat kuasa kepada Kejari Mempawah untuk melakukan penindakan terhadap sejumlah perusahaan di wilayah hukum.

"Penindakan dimaksud yakni melakukan pemanggilan agar mematuhi aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Dalam ketentuan UU, BPJS boleh mengusulkan kepada pengawas tenaga kerja atau kejaksaan bahkan pemerintah daerah untuk meninjau kembali perizinan usaha dari badan usaha yang bersangkutan.

"Namun kami tidak ingin sampai pada penindakan, kita lebih mengedepankan cara-cara persuasif,” ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved