Public Service

Meminta Pendampingan TP4D, Ajukan Permohonan di Kejaksaan!

TP4D bisa memberikan pendampingan yang dimulai dari tingkat perencanaan, pekerjaan hingga pemeliharaan sesuai ketentuan yang tertera dalam kontrak.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/IST

Selamat siang, Tribun Pontianak. Mohon tanyakan kepada kejaksaan tentang pendampingan TP4D. Bisakan kami dari kelurahan mengajukannya, bagaimana mekanismenya dari Yulianto, Siantan. Terimakasih. 082157213xxx

Jawaban: 

Terimakasih, Pak Yulianto dari Siantan, Kecamatan Pontianak Utara. TP4D itu kepanjangan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Siantan, Kecamatan Pontianak Utara merupakan wilayah Hukum kerja dari Kejaksaan Negeri Pontianak.

(Baca: Suasana Rumah Terduga Teroris Pasca Diamankan Densus 88 ) 

Jika ada pekerjaan di tingkat kelurahan, untuk pendampingan dari TP4D, bisa saja dan silahkan saja ajukan permohonan resmi melalui surat ke kantor Kejaksaan Negeri Pontianak.

TP4D bisa memberikan pendampingan yang dimulai dari tingkat perencanaan, pekerjaan hingga pemeliharaan sesuai ketentuan yang tertera dalam kontrak.

(Baca: Tak Lagi Rambut Pendek, Penampilan Baru Agnez Mo Bikin Pangling ) 

Pendampingan yang TP4D berikan seperti aspek hukum yakni pembuatan kontrak dan hasil akhirnya nanti.

Jika sudah diajukan surat permohonan, pasti kami dari kejaksaan akan memberikan surat balasan dan kemudian langkah selanjutnya akan dilakukan koordinasi.

Saat ini TP4D dari Kejari Pontianak sudah melakukan pendampingan yakni 8 proyek yang di antaranya pagu dana bersumber dari dana APBD Kota Pontianak dan yang telah selesai dilakukan pendampingan yang di antaranya pembangunan pasar tengah.

Sumber: Andi Halaluddin SH, Wakil Ketua TP4D Kejari Pontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved