Citizen Reporter
Duplikasi Jembatan Landak Ditargetkan Akhir 2018 Rampung
Sementara itu, proses ganti rugi pada segmen ini menurutnya tidak ada masalah. Masyarakat pada intinya tidak keberatan.
Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
Citizen Reporter
Jimmy Ibrahim
Humas Pemkot Pontianak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pembangunan duplikasi Jembatan Landak mulai dikerjakan ditandai dengan pemancangan tiang pertama di lokasi, Kamis (7/12/2017).
Akhir tahun 2018 pembangunannya ditargetkan selesai sebagaimana arahan Presiden RI, Jokowi.
Wali Kota Pontianak, Sutarmidji memperkirakan target itu bisa tercapai sebab rangka-rangka baja untuk jembatan sudah ada.
“Kata Pak Menteri (Menteri PUPR) rangka bajanya sudah ada. Mudah-mudahan akhir 2018 tuntas,” sebutnya.
(Baca: Pontianak Dapat Kucuran Dana Lagi Rp 25 Miliar Dari Pemerintah Pusat, Ini Ternyata Peruntukannya! )
Sementara itu, proses ganti rugi pada segmen ini menurutnya tidak ada masalah. Masyarakat pada intinya tidak keberatan.
Hanya ada beberapa yang rukonya sudah direnovasi dan menjadi tempat tinggal minta pertimbangan dalam penghitungan ganti rugi.
(Baca: Si Cantik Ini Pengin Kontrak Lelaki Kawin Selama Setahun! Alasannya Bikin Melongo )
Namun ada pula bangunan yang masih asli dan belum direnovasi. “Nanti kita bicarakan, intinya kami juga tidak mau melampaui apa yang sudah ditetapkan lembaga apraisal untuk nilai ganti rugi,” jelas Sutarmidji.
Untuk pembangunan ini, sambung dia, secara keseluruhan membutuhkan dana sekitar Rp100 miliar. Sementara dana yang sudah digelontorkan tahun ini lebih dari Rp20 miliar.
“Tahun depan (2018) kami sudah anggarkan Rp70 - 80 miliar,” ungkapnya.
Ia berharap selama proses pembangunan tidak ada kendala yang berarti. Terkait adanya pihak yang mengklaim atas tanah yang berada di turunan Jembatan Landak arah Pontianak Utara sebagai haknya, Sutarmidji memberi tenggat waktu tiga hari kepada mereka untuk membongkar sendiri pagar seng di atas lahan itu.
Bila tidak dibongkar, pihaknya yang akan melakukan pembongkaran.
“Masalah urusan pengadilan itu biar saja berjalan, kan belum tentu mereka yang berhak atas tanah itu. Tetapi mengapa tanah itu dipagari, ganggu orang kerja saja. Saya beri waktu tiga hari, tidak usah lama-lama. Kalau tidak juga dibongkar, kita yang bongkar,” tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pemancangan-tiang-pertama_20171208_120034.jpg)