Pemain Layangan di Pontianak Didenda Tipiring Rp 1,5 Juta
Beberapa bulan terakhir ini sudah ratusan bahkan lebih layangan yang diamankan oleh tim razia
Penulis: Syahroni | Editor: Nasaruddin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas menegakan Peraturan Daerah (Perda) tak akan memberi toleransi bagi para pemain layangan di Kota Pontianak.
Permainan layangan dilarang dimainkan di wilayah Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana menuturkan pihaknya terus melakukan razia terhadap para pemain layangan.
(Baca: Masih Ingat Heboh Satap di Lemukutan Bengkayang? Kondisinya Kini Bikin Bangga )
Beberapa bulan terakhir ini sudah ratusan bahkan lebih layangan yang diamankan oleh tim razia Satpol PP.
Bahkan mereka yang bermain layangan menurut Adriana sudah ada yang ditipiring Rp 1,5 juta karena ketangkap oleh petugas tengah bermain layangan saat dilakukan razia.
"Sepanjang tahun 2017 ini, sudah ada dua orang kita tipiring. Satu orang kena Rp 1,5 juta dan itu yang menjatuhkan sanksi adalah pengadilan," ucapnya, Senin (4/12/2017).
(Baca: Bupati Ketapang Dukung Kapolda Kalbar Berantas Kegiatan Ilegal )
Adriana menuturkan kalau bersangkutan tidak sanggup membayar denda tersebut, maka akan menjalani kurungan paling lama tiga bulan.
Selain orang dewasa, Satpol PP disebutkannya juga mengamankan anak-anak yang bermain layangan.
Namun anak-anak tersebut tidak ditipiring, karena dibawah umur hanya dipanggilkan orangtuanya untuk diberikan pembinaan.
"Untuk anak-anak yang terjaring razia karena bermain layangan, kita panggil orang tuanya untuk membuat pernyataan supaya mengawasi anak-anak mereka supaya tidak bermain layangan lagi," tegasnya.
Sejauh ini memang para pemain layangan yang tertangkap saat razia rata-rata anak-anak sehingga mereka tidak ditipiring.
Namun orangtua mereka diminta untuk memberikan pembinaan dan pengajaran terhadap anak mereka.