Optimalkan Cakupan  JKN-KIS di Kalbar

Benyamin menganalisa penyebabnya selain kurangnya peran Pemda juga diketahui tidak ada anggaran di tingkat provinsi.

Editor: Dhita Mutiasari
NET
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pemerintah Daerah (Pemda) semestinya hadir dalam upaya meningkatkan kualitas program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Karena Pemda menjadi tulang punggung implementasi program strategis nasional. Dukungan dan peran serta pemda sangatlah menentukan dalam memaksimalkan program JKN-KIS.

(Baca: Perluas Kepesertaan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Dorong Peran Pemda )

Setidaknya terdapat 3 peran penting, di antaranya memperluas cakupan kepesertaan, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, dan peningkatan tingkat kepatuhan.

Sayangnya, mengutip Deputi Direksi Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung BPJS Kesehatan, Benjamin Saut Parulian, cakupan kepesertaan JKN-KIS Pemda di Kalbar baru di angka 2,6 juta atau sekitar 5,5 persen, masih jauh di bawah nasional.

(Baca: Masih Rendah, Berikut Peserta Program JKN-KIS di Kalbar )

Padahal, secara nasional sudah mencapai 183 juta atau sekitar 70 persen penduduk Indonesia.

Artinya, ujar Benjamin saat menjadi pembicara Sinergi Pemerintah Daerah dalam Program JKN-KIS Menuju Cakupan Semesta di Pontianak, Rabu (29/11), kita memang perlu mengoptimalkan cakupan JKN-KIS di Provinsi Kalbar karena terbilang masih rendah dibandingkan pertumbuhan kepesertaan di provinsi lainnya.

Bandingkan dengan Kota Cilegon, Provinsi Banten yang menjadi piloting untuk penyelenggaraan sistem pembiayaan JKN atau model sharing pembiayaan antara pemerintah pusat dan pemda dalam program JKN, karena komitmen pemerintah kota-nya yang tinggi, cakupan peserta tertinggi, yakni sekitar 75 persen.

(Baca: Miris, 270 Ribu Peserta JKN-KIS di Kalbar Nunggak, Berikut Totalnya )

Benyamin menganalisa penyebabnya selain kurangnya peran Pemda juga diketahui tidak ada anggaran di tingkat provinsi.

Selain itu ada keterbatasan dari kabupaten kota.

Karena itulah, peran Pemda dalam memperluas cakupan kepesertaan program yang diselenggarakan BPJS Kesehatan perlu terus ditingkatkan melalui sosialisasi dan koordinasi.

Adanya Inpres nomor 8 tahun 2017 tentang optimalisasi JKN-KIS akan memperkuat sinergi dan optimalisasi peran Pemda nantinya akan semakin kuat.

Di samping itu peran masyarakat untuk mensukseskan program itu juga penting dengan mendaftarkan diri menjadi peserta program JKN-KIS.

Namun jangan mendaftarkan diri setelah sakit, karena selain tidak mengetahui kapan sakit kita juga tidak mengetahui berapa biaya yang harus dikeluarkan.

Mencuatnya wacana cost sharing ini tak lepas dari ancaman terhadap kesehatan keuangan BPJS Kesehatan sendiri. Sejak berlaku Program JKN, kondisi keuangan BPJS Kesehatan tak bisa dibilang sehat. Pada 2014, defisit keuangan BPJS Kesehatan mencapai Rp 3,3 triliun.

Tahun 2015, defisit membengkak menjadi Rp 5,7 triliun. Bahkan, sampai akhir tahun ini (2017), diperkirakan akan defisit lebih dari Rp 10 triliun

Menurut Menteri Kesehatan, Nila Moeloek, pelibatan pemda dalam pembiayaan program tersebut merupakan satu dari sembilan opsi langkah penyehatan keuangan BPJS Kesehatan yang telah ditetapkan dalam Rapat Koordinasi tentang Defisit BPJS Kesehatan di Kantor Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan beberapa waktu lalu.

Pemerintah daerah mungkin saja diminta menyumbang 10% dari APBD untuk turut mendanai program ini.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menginstruksikan Pemda untuk melaksanakan seluruh kewajibannya terkait program JKN-KIS, termasuk meminta Pemda mengintegrasikan program Jamkesdanya ke dalam program JKN-KIS.

Berdasarkan Pasal 67 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah melaksanakan program strategis nasional.

Selain itu kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan program strategis nasional.

Bahkan Mendagri Tjahjo Kumolo mengancam, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional akan dikenai sanksi mulai dari sanksi administrative sampai sanksi pemberhentian tetap. (*).

Tags
JKN
KIS
BPJS
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved