Pilkada Serentak

Kumpulkan Dukungan dari Pemilik KTP, Wawan Optimis Maju di Pilwako Pontianak

Sesuai ketentuan KPU, minimal syarat dukungan calon independen adalah 35.423 e-KTP dan tersebar

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Tumpukan kotak berisi syarat dukungan calon perseorangan sebagai bakal pasangan calon (bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Pontianak tahun 2018, Syarief Usmulyani dan H Deni Hermawan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak di Hotel Santika Pontianak, Minggu (26/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Syarif Usmulyani dan Deni Hermawan menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan sebagai bakal pasangan calon (bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Pontianak tahun 2018 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak di Hotel Santika Pontianak, Minggu (26/11/2017).

Bakal calon Wakil Walikota Pontianak tahun 2018, Deni Hermawan mengklaim jumlah syarat dukungan berupa e-KTP melebihi jumlah minimal yang ditetapkan KPU.

Sesuai ketentuan KPU, minimal syarat dukungan calon independen adalah 35.423 e-KTP dan tersebar pada enam kecamatan se-Kota Pontianak.

(Baca: Calon Wali Kota Ini Bertekad Jadikan Pontianak Dubainya Indonesia, Bagaimana Caranya? )

"Kami optimis maju tahapan selanjutnya. Tim sukses dan relawan BMW (Bang Mol-Wawan) berhasil mengumpulkan 45.386 dukungan e-KTP," ungkapnya.

Wawan menerangkan dukungan diambil langsung tim dan relawan BMW melalui sistem jemput bola.

Pihaknya langsung mendatangi rumah-rumah masyarakat.

"Jadi, sistemnya door to door. KTP diambil langsung dari pemilik KTP," katanya.

(Baca: Ruben Onsu Dikabarkan Ribut dengan Istrinya, Sarwendah Unggah Video Beginian dengan Seorang Pria )

Wawan menegaskan syarat dukungan yang didapat lebih akurat melalui sistem ini.

Otomatis, kemungkinan identitas ganda atau kekeliruan sangat kecil.

"Data yang diambil tentunya lebih valid. Sistem door to door ini juga akan mempermudah pekerjaan anggota PPK dan PPS saat verifikasi faktual di lapangan. Mereka tidak akan kerepotan lagi," tukasnya.

Berdasarkan rincian, 45.386 dukungan terdiri dari Kecamatan Pontianak Utara sebanyak 12.959 e-KTP, Pontianak Timur 5.414 e-KTP, Pontianak Tenggara 2.398 e-KTP, Pontianak Kota 9.642 e-KTP, Pontianak Barat 9.149 e-KTP dan Pontianak Selatan 5.774 e-KTP.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved