Waduh, Marak Illegal Logging, Camat Hulu Sungai Ungkap Dugaan Keterlibatan Oknum
Maka para pekerja kayu ini wajib melapor ke Polsek dengan membawa uang Rp 2,5 juta.
Penulis: Subandi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Andreas Hardi mengaku menjadi Camat Hulu Sungai, sejak Januari 2017.
Selama ini ia sudah mendengar laporan dari masyarakatnya bahwa di Hulu Sungai banyak potensi. Satu di antaranya banyak orang mengerjakan kayu belian atau ulin (illegal logging).
“Kemudian saya pergi mengivestigasinya. Saya melihat orang-orang kerja kayu itu dari berbagai daerah. Di antaranya paling banyak orang Randau Jungkal Kecamatan Sandai. Mereka membuat barak-barak atau bagan di hutan. Pekerjanya ramai ada ratusan orang,” katanya kepada wartawan melalui telepon di Ketapang, Kamis (16/11/2017).
(Baca: Rayakan HUT ke 1, Star Ngerunsa Miliki Motto Satu Jalur Satu Lumpur )
“Lalu saya wawancarai, tanya mereka (pekerja kayu ilegal-red). Saya tanya sudah lama kah kerja kayu di Hulu Sungai. Sudah lama pak, sudah bertahun-tahun, jawab mereka. Lalu saya tanya siapa yang mengizinkan.,” lanjutnya.
(Baca: Atasi Banjir di Wilayah Sukadana, Ini Yang Dilakukan Bidang Tata Ruang )
“Kami ada toke di Sandai, mereka bilang. Saya tidak ada kewenangan untuk mencari tahu kayu di Sandai itu karena di luar wilayah saya. Jadi mereka jual kayu ke Sandai kemudian di jual ke mana-mana seperti Pontinak dan lain-lain,” sambungnya.
Kemudian ia mempertanyakan bagaimana cara pekerja kayu itu bisa lolos pada hal saat ini sangat sulit mengeluarkan kayu ilegal itu.
Lantaran ia menegaskan orang-orang yang membabat hutan itu tidak ada izin sama sekali.
Ia pun berpikir siapa yang mengizinkan pekerja kayu ilegal tersebut.
Menurutnya ternyata ada orang yang menampung kayu ilegal itu di Sandai.
Kemudian yang menampung itu ada yang mengizinkan dan membeking di belakangnya.
“Ada oknum polisi Polsek Sandai. Mereka (supir truk pengangkut kayu ilegal-red) tiap sekali turun wajib menyetor Rp 300 ribu untuk satu truk. Ini informasi dari pekerja dan supir truk membawa kayu,” ungkapnya.
“Uang yang Rp 300 ribu satu truk itu untuk supir tanya ke oknum polisi ketika mau turun aman atau tidak. Kalau aman mereka lanjutkan perjalanan dan sampai wajib menyetor Rp 300 ribu tadi. Orang-orang yang saya tanya masih ada,” sambungnya.
“Coba kalikan berapa buah truk di sana (lokasi aktifits illegal logging). Jadi pihak Polsek Sandai itu sudah minta uang dan mereka juga kalau minta kayu itu terang-terangan. Sehingga mereka (polisi) dapat juga kayu-kayu dari Hulu Sungai,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahkan informasi yang ia dapat bahwa setiap kali kalau ada pergantian Kapolsek Sandai.
Maka para pekerja kayu ini wajib melapor ke Polsek dengan membawa uang Rp 2,5 juta.
“Uang lapor koordinasi namanya,” ucapnya.
Lantaran Polsek Sandai mendapat pemasukan dari aktifitas ilegal loging itu.
Maka ia berpikir Hulu Sungai dapat apa.
Terlebih pekerja kayu ilegal itu berada di wilyah PT Alas Kusuma yang selalu mengeluhkan kepadanya dan Bupati.
Khususnya pada jalan yang dibuat PT Alas Kusuma selalu rusak karena pekerja kayu itu. Kemudian PT Alas juga merasa dirugikan karena banyak kayu produksinya dicuri para pekerja kayu ilegal tersebut.
Sebab itu pada 21 Oktober 2017 ia sudah mengeluarkan intruksi ditujukan kepada pengusaha dan pemilik truk yang beroperasi di sepanjang Jl PT Alasa Kusuma Group.
Maka dirinya pun mengeluarkan intruksi terhadap pekerja illegal logging itu.
“Bunyinya begini satu dilarang mengedarkan dan memakai narkoba di barak tempat pekerja kayu. Dua dilarang menebang kayu produksi dan kayu ulin dikawan hutan produksi. Tiga dilarang menggunkan Jl PT Alas Kusuma pada musim hujan dan pada waktu jalan tersebut dalam perawatan,” paparnya.
“Empat bagi pekerja kayu yang masih bekerja. Karena saya melihat masih banyak kayu yang belum dikeluarkan. Maka saya ingin di Kantor Kecamatan Hulu Sungai yang belum ada pagar. Saya minta retribusi untuk pembangunan pagar Kantor Camat Hulu Sungai,” lanjutnya.
“Dalam arti saya tidak mengizinkan mereka kerja ilegal loging. Tapi pada kayu yang sudah mereka kerjakan dan mau dikeluarkan. Maka diharapkan mereka (pekerja ilegal loging-red memberikan retribusi kepada Kecamtan Hulu Sungai,” sambungnya.
“Kemudian pada pemilik singso kayu ulin kita minta kayu ukuran 8x16 kualitas A sebanyak tiga batang perbulan persingso. Kemudian akan dikumpulkan depan barak-barak selanjutnya diambil petugas yang kita tunjuk dari pihak Kecamatan,” tambahnya.
“Lalu untuk pemilik truk agar menyetor kayu sebanyak dua batang permobil. Penyetoran kayu ini sampai pembuatan pagar kantor camat selesai. Jadi hasilnya sudah ada bahwa kayu yang diberikan mereka tidak ada yang kualitas A. Artinya mereka sangat menghina kita di Kecamatan,” sambungnya lagi.
Ia menegaskan terhadap intruksi ini didukung dan ditanda tangani 12 kepala desa yang ada di Hulu Sungai, Demong Adat Menyumbung. Serta Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Hulu Sungai, Raja Uluk Air dan diketahui tokoh adat, tokoh masyarakat dan lain-lain.
“Mereka semua setuju karena selama ini Kecamatan Hulu Sungai tidak pernah dapat apa-apa. Pada hal selama ini sumber daya alam di Hulu Sungai dicuri oleh oknum-oknum polisi,” ujarnya.
Andreas mengatakan selan itu pekerja ilegal loging juga mengatakan kayaunya pernah disita Polisi.
“Sekarang pertanyaan saya ke mana kayu itu dan untuk apa kayu sitaan itu. Lalu uang setoran Rp 300 ribu itu ke mana dan untuk apa,” ucapnya.
“Selama bertahun-tahun ini siapa yang menikmatinya. Sebelumnya selama ini Kecamatan Hulu Sungai tidak pernah dapat apa-apa, masyarakat saya semuanya tahu ini,” lanjutnya.
Dirinya menegaskan sekarang masih melakukan pencegahan dahulu di internal.
“Inturuksi kita ini sebenarnya sebagai upaya sosialiasi agar aktifitas illegal logging di Hulu Sungai dihentikan. Kalau kedepan masih tetap ada maka saya akan laporkan ke Bupati, Polres dan Kejaksaan Negeri Ketapang serta Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat,” ujarnya.
Ia menambahkan terhadap pihak yang belum lama ini melakukan investigasi ke Kecamatan Hulu Sungai.
Dirinya merasa kecewa karena tidak ada melapor atau berkoordinasi samanya. menurutnya siapa pun yang mau melakukan sesuatu di Hulu Sungai silakan tapi harus izin dahulu samanya.
“Karena Hulu Sungai wilayah saya dan saya bertanggungjawab terhadap wilayah saya. Jadi kalau orang yang datang ke sini harus lapor kepada saya. Jadi kalau ada yang melakukan investigasi tidak menemui saya artinya tidak menghormati saya,” tegasnya.
“Jadi saya tidak senang. Sampaikan kepada mereka yang melakukan investigasi beberapa waktu lalu suruh menghubungi saya dan sampaikan hasilnya kepada saya,” tutupnya.