Tanamkan Tertib Berkendara Sejak Dini
Berbeda dengan tahun lalu, tahun ini sudah menggunakan e-tilang, untuk mempermudah pelanggar mengurus denda tilang.
Penulis: Ahmad Suroso | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -SUDAH 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra 2017 yang digelar jajaran kepolisian di lingkup Polda Kalimantan Barat. Selasa kemarin, hari terakhir Operazi Zebra, Dit Lantas Polda Kalbar berhasil menjaring 133 pengendara di Terminal Bus Sudarso, Jalan Adisucipto, Kubu Raya.
Dilaporkan sejak hari pertama hingga hari ke 13 gelaran Operasi Zebra, Dit Lantas Polda Kalbar telah menilang sekitar 1.400 pengendara.
Berbeda dengan tahun lalu, tahun ini sudah menggunakan e-tilang, untuk mempermudah pelanggar mengurus denda tilang.
Operasi tersebut digelar untuk memberikan pembelajaran agar para pengendara bisa tertib berlalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan bermotor yang dipergunakan.
Berbagai pelanggaran pun ditemukan, mulai pengendara tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), tidak membawa surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK), perlengkapan kendaraannya kurang lengkap, tidak menggunakan helm, melawan arus dan seterusnya.
Baca: Astagfirullah! Plafon Bandara Runtuh, Calon Penumpang Berhamburan
Meski 14 November kemarin, kegiatan Operasi Zebra yang dilaksanakan secara serentak di jajaran kepolisian seluruh Indonesia berakhir, bukan berarti berarti para pengguna kendaraan bermotor bisa bebas melakukan pelanggaran. Operasi penertiban yang dilakukan beberapa hari sebelumnya, seharusnya membuat mereka lebih sadar.
Operasi yang digelar selama 14 hari ini seharusnya memberikan penggambaran kepada pengguna kendaraan bermotor, kalau tindakan yang dilakukan kepolisian semua bermuara pada upaya memberikan rasa aman dan keselamatan bagi mereka.
Harapan lainnya, pelaksanaan operasi selama 14 hari ini mampu mengingatkan para pengguna kendaraan bermotor agar mereka memiliki SIM, membawa STNK, dan memeriksa kelengkapan kendaraan bermotornya sebelum berkendara di jalan umum.
Jangan karena hanya punya uang dan mampu membeli kendaraan bermotor, sosok `si Boy' seenaknya menjadi raja jalanan, tanpa memperhatikan kepentingan pengguna jalan lain.
Sikap seenaknya itu bisa saja menjadi penyebab munculnya kecelakaan lalu lintas, dan bisa merugikan, bahkan merenggut nyawa para pengguna jalan lainnya.
(Baca: Disdukcapil Lakukan Rapat Koordinasi Terkait Strategi Cakupan Akta Lahir )
Memang, tidak cukup hanya waktu 14 hari agar memberikan kesadaran bagi para pengguna kendaraan bermotor agar patuh dan taat berlalu lintas di jalan raya. Tindakan tegas pun memang wajib diberikan kepada pelanggar lalu lintas.
Sebaiknya, pembelajaran selalu taat terhadap aturan berlalu lintas bagi pengguna kendaraan bermotor harus bisa ditanamkan sejak dini. Bahkan, sejak anak-anak pun hal itu harus bisa dikenalkan.
Harus mengenakan helm saat ikut naik kendaraan bermotor bersama orangtua, atau tidak membawa anak ikut kebut-kebutan di jalan rata, bisa menjadi pintu masuk mengajarkan anak-anak menjadi pelaku tertib berlalu lintas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/polisi-razia_20171114_112824.jpg)