SP3APMD Dorong Desa Membuat Perdes
Sampai saat ini saya lihat, hampir rata di 43 desa miskin akan peraturan desa maupun peraturan kepala desa.
Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Potianak Muhammad Fauzi
TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, KAYONG UTARA – Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (SP3APMD) Kabupaten Kayong Utara Masdar dorong pemerintahan Desa membuat peraturan desa (Perdes).
Diakui Masdar, pemerintahan desa merupakan daerah otonom yang harus membuat peraturan sendiri dalam menentukan arah kebijakan sebagaimana telah diatur didalam Undang- Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Sampai saat ini saya lihat, hampir rata di 43 desa miskin akan peraturan desa maupun peraturan kepala desa, mengalir seperti air yang mengalir tapi tidak tahu sumbernya dari mana, kalau sumbernya air jernih,jernihlah dia, kalau sumber airnya kotor, kotorlah dia,”kata Masdar saat mengisi materi tentang SOTK Di Desa Sutera, Kamis, (9/11/2017).
Menurutnya, pemerintahan desa harus bangkit baik dari regulasi, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
“Ini seharusnya, desa harus mengemasnya dalam bentuk regulasi baik dalam bentuk peraturan desa atau pun paling tidak peraturan kepala desa,”jelasnya.
Selain itu juga, desa merupakan hasil buah dari prakarsa masyarakat yang harus mengakomodir kepentingan masyarakatnya baik dari perencanaan pembangunan infrastruktur, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
“Bukan pemerintahan desa yang otoriter bukan semau gue, artinya apa yang menjadi keinginan masyarakat, gagasan,ide, pemikiran bahkan kritik dan saran tidak boleh kita anggap itu suatu yang tabu. Karena tanpa adanya semua itu maka tidak akan ada peningkatan pelayan dan sebagainya,”tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/masdar_20171109_191421.jpg)